Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos sempat dua kali mengajukan permohonan pindah warga negara. Namun, karena dokumen belum lengkap, permohonan itu belum disetujui.
ADVERTISEMENT
“Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan,” ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
“Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia,” sambungnya.
Supratman menjelaskan Tannos memang memiliki paspor negara lain. Namun, hal itu tak serta merta membuat Tannos melepas status WNI-nya.
“Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan. Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat,” ujarnya.
“Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Paulus diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia ditahan di Changi Prison, Singapura. Pemerintah RI mempunyai waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi buronan KPK itu.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 silam. Perburuannya menyulitkan KPK, karena Tannos dan keluarganya tinggal di Singapura.
KPK hampir berhasil menangkap Tannos pada 2023, tapi gagal, karena ia telah berganti identitas. Tannos sempat mengganti namanya jadi Tjhin Thian Po. Namun, kini dia sudah berhasil diamankan.