Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Paulus Tannos akan Diekstradisi, Singapura Bukan Tempat Pelarian Koruptor Lagi?
24 Januari 2025 19:21 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Buronan kasus dugaan korupsi e-KTP Paulus Tannos bakal segera diekstradisi usai ditangkap di Singapura. Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura atas permintaan KPK pada Jumat (17/1) lalu. Saat ini, Paulus Tannos sedang ditahan di Singapura, menunggu proses ekstradisi itu rampung.
ADVERTISEMENT
Indonesia dan Singapura memang mempunyai kesepakatan perjanjian ekstradisi. Sejauh ini, enahanan Paulus telah dikabulkan selama 45 hari oleh pengadilan di Singapura. Dalam jangka waktu itu, pemerintah akan mengirimkan permintaan ekstradisi ke pemerintah Singapura.
Negeri Singa selama ini kerap menjadi dicap sebagai negara pelarian bagi koruptor Indonesia. Seperti menjadi lokasi pelarian oleh koruptor pajak Gayus Tambunan. Selain itu sosok Djoko Tjandra juga pernah lari ke sana.
Setelah penangkapan dan rencana ekstradisi Paulus Tannos itu, lantas apakah Singapura bukan lagi 'surga' bagi koruptor Indonesia?
"Saya belum bisa berspekulasi tentang hal itu. Kita ada perjanjian kerja sama yang cukup baik dengan Singapura di bidang hukum dalam kejadian ekstradisi," ujar Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
"Dan kalau terjadi kasus seperti ini, kita ajukan permintaan ekstradisi dan kita lihat respons dari pemerintah Singapura," jelas dia.
Yusril pun menekankan bahwa pemerintah Indonesia selalu menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah Singapura dalam menjalankan kesepakatan ekstradisi tersebut.
"Dan kami selalu berprasangka baik bahwa dalam kasus kejahatan seperti ini, kedua pemerintah akan saling bekerja sama," ucap dia.
"Oleh karena ini berkaitan dengan kasus kejahatan korupsi, yang Singapura juga sangat concern dengan kejahatan seperti itu," sambungnya.
Sementara itu, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap, menyebut bahwa penangkapan Paulus Tannos di Singapura sebagai awal yang baik dalam memburu koruptor di luar negeri.
Bahkan, kata dia, penangkapan itu juga bakal membuat koruptor berpikir ulang untuk bersembunyi ke Singapura.
ADVERTISEMENT
"Sehingga koruptor tentu akan berpikir ulang lagi untuk bersembunyi ke Singapura, karena Singapura sudah tegas, ya, dan berkomitmen terkait dengan ekstradisi yang telah ditandatangani dengan Indonesia pada tahun 2022 yang lalu," ucap Yudi saat dikonfirmasi terpisah, Jumat (24/1).
Ia juga meminta pemerintah Indonesia terus menjalin kerja sama dengan negara lain yang berpotensi menjadi tempat pelarian berikutnya bagi koruptor Indonesia.
"Betul [Singapura bukan lagi surga bagi koruptor], bisa jadi ke depannya koruptor akan mencari negara-negara lain yang belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Indonesia," tutur dia.
"Kemudian di situ perlu bagi pemerintah untuk segera merealisasikan negara-negara mana yang potensial dijadikan pelarian bagi para koruptor," lanjutnya.
Yudi berharap bahwa penangkapan Paulus Tannos dapat mempercepat penyelesaian kasus korupsi e-KTP yang masih terus diusut lembaga antirasuah.
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari pimpinan periode yang baru ini ya untuk kemudian mereka bekerja, selain menyelesaikan PR pimpinan terdahulu, ya kita harap mereka juga mempunyai kontribusi dan prestasi dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tengah bekerja sama dengan sejumlah pihak mulai dari Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, hingga Polri untuk proses ekstradisi Paulus dari Singapura.
"Benar ada proses ekstradisi untuk DPO tersangka perkara e-KTP inisial PT [Paulus Tannos]. KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat-syarat ekstradisi tersebut," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (24/1).
"Kita berharap syarat-syarat tersebut dalam waktu dekat dapat segera dipenuhi dan tersangka PT dapat dimintakan pertanggungjawabannya di perkara e-KTP," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Adapun Paulus ditangkap pada 17 Januari 2025 siang waktu setempat, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) yang diajukan Pemerintah Indonesia.
Dalam kasus e-KTP, Paulus diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura itu. Sejumlah saksi juga, termasuk anak Paulus, tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.
ADVERTISEMENT