Paulus Tannos Bakal Jadi Ekstradisi Perdana dari Singapura

29 Januari 2025 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menyebut ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos akan menjadi yang pertama dari Singapura.
ADVERTISEMENT
“Perlu kami tegaskan bahwa perjanjian ekstradisi antara kita dengan Singapura itu, ini pertama kalinya ya, pertama kalinya,” ujarnya di kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
“Karena perjanjian ekstradisi yang kita lakukan itu di tahun 2022, kemudian diratifikasi tahun 2023,” sambungnya.
Supratman memaparkan, berdasarkan data dari Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional, RI sudah melakukan setidaknya 20 kali ekstradisi atas permintaan negara sahabat.
Untuk permintaan ekstradisi dari Pemerintah Indonesia ke negara lain, baru 4 kali. Singapura akan menjadi yang pertama bila Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
"Khusus dengan Singapura, ini pengalaman pertama pasca kita menandatangani perjanjian ekstradisi tahun 2022 yang kita ratifikasi tahun 2023," ungkapnya.
Adapun kini Kemenkum sedang dalam proses pemenuhan berkas ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. Mereka diberikan waktu selama 45 hari atau sampai 3 Maret 2025 oleh otoritas Singapura.
ADVERTISEMENT
Usai berkas terpenuhi, Supratman menjelaskan, prosesnya akan berlanjut ke pengadilan tingkat pertama Singapura.
“Terkait dengan proses persidangan tentu kita tidak bisa turut campur di sana karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura tentu masih ada proses banding,” sambungnya.
Pelarian Paulus Tannos berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak tahun 2019 lalu. Kini, ia mendekam di Changi Prison, Singapura.