Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
ADVERTISEMENT
Dubes Singapura untuk Indonesia Suryopratomo mengungkap Paulus Tannos sudah ditahan. Dalam waktu dekat Paulus akan diekstradisi ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Suryopratomo saat dihubungi kumparan pada Sabtu (25/1) menyebut, proses penahanan buronan kasus e-KTP itu dilakukan aparat hukum Singapura demi membantu penegak hukum Indonesia.
"Betul (Paulus Tannos ditahan penegak hukum Singapura)," kata Suryopratomo.
Dia kemudian menekankan KBRI Singapura, sama sekali tidak punya wewenang melakukan penangkapan hingga penahanan terhadap Paulus.
Sementara itu, mengutip dari pemberitaan Antara, Paulus kini ditahan di salah satu penjara di Negeri Singa.
"Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkap Suryopratomo saat dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.
"Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi," tambahnya.
ADVERTISEMENT