Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Paulus Tannos Ganti Nama, KPK Akan Minta Terbitkan Red Notice 'Tjhin Thian Po'
12 Agustus 2023 16:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Buronan KPK , Paulus Tannos, ganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor suatu negara di Afrika. Hal tersebut yang memudahkan Paulus Tannos pelesiran dari suatu negara ke negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Kondisi tersebut mempersulit lembaga antirasuah untuk menangkapnya. Bahkan, beberapa bulan lalu, KPK sudah menemukan keberadaan Paulus Tannos, tetapi tak bisa menangkap. Hal itu karena terkendala nama dan kewarganegaraan yang sudah berubah.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), meminta negara di Afrika untuk mencabut paspor milik Paulus Tannos.
Di sisi lain, KPK juga akan meminta Div Hubinter Polri untuk mengajukan red notice atas nama Tjhin Thian Po. Sebab selama ini, red notice terdaftar atas nama Paulus Tannos.
"Karena baru beberapa bulan kemarin kita tahunya namanya ganti, paspornya ganti, kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (11/8).
ADVERTISEMENT
Red Notice diterbitkan oleh International Criminal Police Organization (Interpol) atas permintaan negara anggota. Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa.
Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana. Hingga akhirnya dia menjadi buronan.
Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.