Paulus Tannos Punya Paspor Diplomatik Guinea-Bissau tapi Tak Kebal Hukum

24 Januari 2025 23:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Buronan KPK Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari. Ia ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi atau CPIB Singapura.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari the strait times Singapore, Tannos terungkap mempunyai paspor diplomatik negara asal Afrika, Guinea-Bissau.
Meski mempunyai paspor diplomatik Guinea-Bissau, Tannos tidak kebal hukum. Sebab, paspor diplomatiknya tidak bisa diakreditasi oleh Kemlu Singapura.
“Singapura berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kasus ini, sesuai dengan proses hukum dan aturan hukum,” kata CPIB.
Ilustrasi paspor digital. Foto: Shutterstock
Paspor diplomatik itu diketahui saat Tannos menjalani persidangan pada (23/1) secara daring. Tannos yang menggunakan nama alias Tjhin Thian Po, saat ini ditahan.
Tannos mengikuti persidangan dengan seorang penerjemah Bahasa Indonesia. Ia diwakili Hamidul Haq dari Rajah dan Tann.
Pengacara Tannos, Hamidul, sempat mempertanyakan apakah penahanan kliennya sah karena memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau.
Akan tetapi, Penasihat Hukum Negara Singapura menegaskan, meski Tannos memegang paspor diplomatik, hal itu tidak membuatnya kebal hukum.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan pemeriksaan kami dengan Kementerian Luar Negeri, pada ketiga nama buronan... ia tidak memiliki status diplomatik saat ini," kata Penasihat Hukum Negara.
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Foto: Dok. KPK
Sebelumnya Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan meski Tannos memegang paspor salah satu negara di Afrika, statusnya sebagai WNI saat melakukan dugaan kejahatan menjadi poin utama.
"Persoalannya begini, ketika dia sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? (WNI) dan saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan dan itu pun kita mesti mempelajari juga karena proses itu pindah ke warga negara itu kan harus ada pelepasan lebih dulu terhadap warga negara publik Indonesia," ujar Yusril.
Pemerintah Indonesia, yakni Kementerian Hukum, KPK, Kejaksaan Agung, hingga Polri, sedang berkoordinasi dengan Singapura untuk proses ekstradisi.
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan pemaparan saat konferensi pers pemindahan terpidana mati asal Prancis Serge Atlaoui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Paulus Tannos sudah diumumkan oleh KPK sebagai tersangka e-KTP sejak Agustus 2019. KPK sempat mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.
Pada 2023 lalu, lembaga antirasuah juga sempat hampir berhasil menangkap Paulus Tannos tapi terkendala, karena Paulus sudah ganti identitas.
Paulus sudah berganti nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia juga punya paspor baru yakni dari salah satu negara di Afrika yakni Guinea-Bissau.
Dalam kasusnya, perusahaan milik Tannos, PT Sandipala Arthaputra, diduga menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.