Paulus Waterpauw Somasi Pengacara Lukas Enembe, Gara-gara Apa?

27 September 2022 15:10 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Komjen Paulus Waterpauw menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Foto: Dok.BNPP
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Komjen Paulus Waterpauw menjadi Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. Foto: Dok.BNPP
ADVERTISEMENT
Penjabat Gubernur Papua Barat, Komjen Paulus Waterpauw, melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe. Somasi itu disampaikan karena ada tudingan bahwa Lukas Enembe merupakan korban kepentingan politik dari Paulus Waterpauw.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari BalleoNews, partner kumparan 1001 Media, somasi tersebut dilayangkan terhadap kuasa hukum Lukas Enembe, Stafanus Roy Rening. Terkait pernyataannya bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah melobi agar Paulus Waterpauw untuk diangkat menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan almarhum Klemen Tinal.
"Jadi langkah hukum yang diambil adalah kita somasi terkait pencemaran nama baik. Pihaknya memberikan batas waktu 1x24 jam. Kalau mereka jawab apa, kita akan laporkan. Somasi sudah dilayangkan dua hari lalu. Itu sesuai dengan mekanisme, jadi itu hak kami menjawab tudingan tersebut," kata Paulus.
Ia pun mengingatkan agar pihak Lukas Enembe patuh dengan proses hukum di KPK. Bukan malah mengaitkan dengan hal lain di luar proses hukum.
"Ya hadapi saja, jangan terus dikait-kaitkan dengan kepentingan satu dan lain hal, tidak ada urusannya itu," tegas Paulus yang juga Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) itu.
ADVERTISEMENT

Pernyataan Berbuntut Somasi

Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Paulus Waterpauw tidak menyebut spesifik pernyataan yang dipermasalahkannya. Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memang sempat menyinggung nama mantan Kapolda Papua itu.
Pernyataan disampaikan Roy ketika memberikan keterangan kepada pers menanggapi pemanggilan KPK terhadap Lukas Enembe pada Senin (26/9). Nama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga turut disinggung.
Roy menilai ada unsur politik dalam kasus hukum Lukas Enembe. Menurut dia, Tito berupaya menjadikan Paulus Waterpauw menjadi Wakil Gubernur Papua.
"Pak Tito datang lagi ke Papua bersama dengan Bahlil [Kepala BKPM] pada tanggal 10 bulan 12 tahun 2021, meminta kepada Pak Gubernur untuk menerima Paulus menjadi Wakil Gubernur," kata Roy kepada wartawan di Kantor Perwakilan Pemprov Papua, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
ADVERTISEMENT
Roy meyakini kasus Lukas Enembe di KPK bagian dari kriminalisasi. Menurut dia, kasus ini bernuansa politis.
"Kalian tidak boleh merekayasa kasus ini. Kalian tidak boleh mempergunakan KPK yang dilahirkan oleh reformasi untuk mempertahankan kekuasaan," ujar Roy.
Pihak KPK hingga Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus ini bukan kriminalisasi. Melainkan murni penegakan hukum.
Mendagri Tito Karnavian belum berkomentar mengenai tudingan tersebut. Beberapa waktu lalu, Tito sempat mengakui bahwa dirinya berhubungan baik dengan Lukas. Namun ia tidak bisa mencampuri proses hukum yang saat ini berjalan KPK.
Soal kursi Wakil Gubernur Papua, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, juga pernah menyinggungnya. Ia menyebut ada utusan Presiden Jokowi datang ke partainya meminta kursi Wakil Gubernur Papua diisi 'orang Jokowi'.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian dibantah Kemendagri. Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, tidak benar ada utusan Jokowi datang ke Demokrat membahas posisi Wagub Papua.
"Pertama, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan wakil gubernur Provinsi Papua," kata Kastorius, Sabtu (24/9).
Ia menyebut Andi Arief juga sudah meralat pernyataannya dan menyebut yang datang merupakan oknum partai tertentu. Namun, belum ada pernyataan dari Andi Arief apakah pernyataan itu diralatnya.
Terkait somasi ini, Roy maupun pihak kuasa hukum Lukas Enembe belum berkomentar.

Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Hendrina Dian Kandipi/Antara
KPK belum menjelaskan detail perkara terkait Lukas Enembe. Merujuk jadwal pemeriksaan KPK, status tersangka Lukas Enembe terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek bersumber dari APBD Provinsi Papua.
ADVERTISEMENT
Namun, diduga masih banyak kasus yang melibatkan Lukas Enembe. PPATK menemukan sejumlah transaksi tak wajar Lukas Enembe.
Salah satunya adanya setoran Rp 560 miliar ke kasino di luar negeri. Menkopolhukam Mahfud MD pun menyebut ada sejumlah kasus lain yang diduga melibatkan Lukas Enembe, dugaan pencucian uang hingga dana operasional Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua.
Pihak Lukas Enembe protes penetapan tersangka KPK yang dinilai tak sesuai prosedur. Perihal kasino, Lukas Enembe diakui memang pernah bermain di Singapura.
Namun aliran duit Rp 560 miliar itu dibantah. Menurut pengacara, Lukas Enembe bermain dengan menggunakan uang pribadi.
Sudah dua kali Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK. Ia beralasan masih dalam kondisi sakit.