Jubir IDI, dr. Beni Satria

PB IDI: Terawan Bisa Dipidana Jika Nekat Praktik setelah Izin Dicabut (3)

4 April 2022 9:16 WIB
·
waktu baca 7 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terawan Agus Putranto kembali menjadi sorotan setelah MKEK PB IDI kembali memberi rekomendasi pemecatan. IDI menyebut Terawan telah melakukan empat dosa terbesar, utamanya terkait metode cuci otak yang selama ini menjadi ‘andalannya.’
Rekomendasi pemecatan sebenarnya sudah pernah terbit pada 2018. Namun, tak kunjung dieksekusi hingga Terawan ditunjuk menjadi Menteri Kesehatan oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2019.
Kini, PB IDI bertekad mengeksekusi rekomendasi pemecatan. Terawan dianggap terus membandel dan tak punya itikad baik. Akan tetapi, apakah rekomendasi pemecatan bakal benar-benar dieksekusi IDI atau lagi-lagi hanya angin lalu seperti pada 2018?
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten