Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
13 Ramadhan 1446 HKamis, 13 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
PBB Adopsi Resolusi: Israel Harus Angkat Kaki dari Palestina dalam Waktu Setahun
19 September 2024 8:32 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Majelis Umum PBB secara aklamasi mendukung sebuah resolusi bersejarah yang mendesak penghentian pendudukan Israel terhadap tanah Palestina, Rabu (18/9). Penjajahan ini telah melanggar hukum dan Israel harus dihentikan dalam waktu 12 bulan.
ADVERTISEMENT
Resolusi ini dipelopori oleh Palestina, diadopsi dengan konsensus besar: 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain. Indonesia tentu saja berada di barisan mendukung.
Dilansir Kantor Berita Turki, Anadolu, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).
Resolusi tersebut juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Lebih lanjut, resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.
Resolusi ini dianggap bersejarah karena ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina.
ADVERTISEMENT