PBB Kritisi KUHP, Habiburokhman Sebut Isi KUHP 90% Sama dengan Aturan Lama

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR Habiburokhman merespons Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) merupakan produk hukum yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia (HAM).
Habiburokhman menduga salah satu aturan yang dinilai PBB tak sesuai dengan HAM yakni pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo. Habiburokhman mengatakan, sebenarnya pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo tak berbeda jauh dengan KUHP versi lama.
"Walaupun PBB tidak menyebut pasal, tapi kalau dari kalimat-kalimatnya yang dipersoalkan pasal-pasal terkait perzinaan, kumpul kebo, dan LGBT. Kami perlu menyampaikan bahwa pasal-pasal perzinaan dan hidup bersama oleh orang yang bukan suami istri diatur di 411 dan seterusnya di KUHP baru bahwa pengaturan ini sebetulnya 90% sama dengan pengaturan di KUHP lama," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jumat (9/12).
"Bahwa orang yang melakukan hubungan di luar nikah bisa diadukan oleh pasangan sahnya. Saya pikir ini delik aduan dan yang mengadukan sangat terbatas," lanjutnya.
Habiburokhman menuturkan pihak yang bisa melaporkan dugaan perzinaan yakni suami atau istri sah dan orang tua. Sehingga, menurut dia, KUHP sebenarnya tak akan menjadi masalah bagi turis yang hendak berlibur ke Indonesia.
"(Yang bisa melaporkan) yaitu pasangan suami atau istri sahnya juga orang tua dari orang yang dituduh melakukan perzinaan. Begitu juga tadi pasal soal hidup bersama (kumpul kebo). Saya pikir ini enggak akan menjadi masalah bagi WNA yang ke Indonesia bukan suami istri, mereka tinggal bersama, dan sebagainya," kata dia.
"Karena tidak akan ada pengaduan dari pasangan suami atau istri mereka. Yang dipersoalkan adalah kalau ada yang mengadukan dari pasangan suami atau istrinya," lanjut Waketum Gerindra ini.
Sebelumnya, PBB melalui perwakilannya menyebut ketentuan dalam KUHP tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum.
"Mencatat dengan keprihatinan, adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM. Termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi," tulis penyataan PBB, Kamis (8/12).
