PBHI soal Nurul Ghufron Tak Lolos Capim KPK: Kita Boleh Tepuk Tangan

11 September 2024 19:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melambaikan tangan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melambaikan tangan usai mengikuti sidang etik di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengomentari soal gagalnya Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam proses seleksi calon pimpinan (Capim) KPK.
ADVERTISEMENT
Ketua PBHI Julius Ibrani mengaku pihaknya bersyukur atas hal tersebut. Menurut dia, selama menjadi pemimpin, Ghufron tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Kita boleh tepuk tangan ya, Nurul Ghufron tidak ada lagi karena dia akan lebih banyak sibuk menggugat sana sini daripada kerja ya, memberantas korupsi," kata Julius dalam diskusi bertajuk 'Darurat Demokrasi, KPK Dalam Cengkeraman?', Rabu (11/9).
Julius menilai, gugatan yang sempat diajukan Ghufron itu hanya untuk sekadar menghalangi pemeriksaan laporan pelanggaran etik terhadapnya di Dewas KPK.
"Saya yakin pemberantasan korupsi ditangani mungkin hanya sepersekian persen daripada gugatan-gugatan dan langkah-langkah penghalangan pemeriksaan laporan etik terhadap dirinya," jelas Julius.
"Jadi buat Nurul Ghufron juga selamat, anda diselamatkan oleh Allah untuk tidak berbuat lebih banyak lagi hal-hal yang mudarat ke depan untuk pemberantas korupsi gitu. Jadi bersyukurlah untuk hal itu," sambung dia
ADVERTISEMENT
Nurul Ghufron tak lolos dalam proses seleksi Capim KPK. Namanya tak ada dalam daftar 20 Capim KPK yang dinyatakan lanjut ke tahapan berikutnya.
Ketua Pansel KPK, Yusuf Ateh, mengatakan pihaknya mempertimbangkan adanya putusan Dewas KPK yang menyatakan Ghufron melanggar etik.
"Iya lah semua masukan kami pelajari. Kami evaluasi. Dan kami putuskan secara bersama-sama," kata Ateh dalam jumpa pers, Rabu (11/9).
Dalam putusan Dewas KPK, Ghufron terbukti melakukan perbuatan menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementan.
Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.
Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.
ADVERTISEMENT