Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pihaknya telah mengeluarkan instruksi khusus tentang pedoman penyampaian informasi publik kepada seluruh lembaga, badan otonom maupun Badan Khusus di bawah PBNU.
“Rilis LDNU kontraproduktif dan tidak pernah dikonsultasikan dengan PBNU khususnya kepada Rais Aam dan Ketua Umum. Masalah sepenting ini mereka tidak konsultasi dan tidak memberitahukan,” kata Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam siaran pers yang diterima kumparan, Selasa (1/11).
Menurut Gus Ipul, terkait hal ini, PBNU juga langsung mengeluarkan instruksi bernomor 225/PB.03/A.I.03.41/99/10/2022 yang ditandatangani Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf dan Sekjen Saifullah Yusuf.
Ada beberapa poin dalam instruksi itu, antara lain menginstruksikan untuk tidak memberikan pernyataan yang bersifat strategis lebih-lebih urusan agama sebelum mendapatkan persetujuan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
ADVERTISEMENT
“Seluruh hasil permusyawaratan yang dikeluarkan oleh lembaga, badan khusus maupun badan otonom harus dilaporkan kepada PBNU dalam hal ini Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk mendapatkan persetujuan,” ungkap Gus Ipul.
Jika ada lembaga yang merilis sesuatu sebelum mendapatkan persetujuan PBNU, maka rilis itu dapat diabaikan karena bukan menjadi keputusan resmi perkumpulan.
Instruksi PBNU ini dikeluarkan menyusul munculnya sejumlah rekomendasi dari LD PBNU hasil Rapat Kerja Nasional LD PBNU IX yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (27/10).
Hasil rekomendasi LD PBNU di antaranya minta pemerintah Indonesia untuk melarang penyebaran Wahabi.
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah (dalam hal ini Kemenkopolhukam, Kemenkumham, Kemendagri, dan Kemenag) untuk membuat dan menetapkan regulasi yang melarang penyebaran ajaran Wahabiyah," demikian salah satu bunyi rekomendasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Rekomendasi ini dikeluarkan karena paham Wahabi dianggap kerap melontarkan tudingan bid'ah dan pengkafiran.
Ada juga rekomendasi terkait festival HijrahFest dan HijabFest.
"Lembaga Dakwah PBNU merekomendasikan kepada pemerintah Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk mewaspadai dan tidak memberikan izin penyelenggaraan kegiatan/event yang bertujuan untuk menolak NKRI dan Pancasila yang dibalut dengan penyelenggaraan kegiatan festival keagamaan ala milenial yang menarik minat generasi muda, seperti HijrahFest atau HijabFest," ungkap LDNU.