PBNU Dukung Desentralisasi Sertifikasi Halal di RUU Ciptaker: Asal Kredibel

12 Juni 2020 0:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi produk halal. Foto: Munady
ADVERTISEMENT
PBNU menyampaikan sejumlah poin pikiran terkait RUU Cipta Kerja (Ciptaker) utamanya di sektor perizinan berusaha bidang keagamaan (Jaminan Produk Halal). Dalam pokok pikiran tersebut, PBNU mendukung desentralisasi sertifikasi halal yang dimuat dalam RUU Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
PBNU mendukung desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk. Asalkan, penetapan halal dilakukan oleh lembaga-lembaga yang kredibel.
"PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk, asal hal tersebut dilakukan lembaga-lembaga keagamaan yang kredibel. Dan dalam kiprahnya terbukti mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan," tulis keterangan PBNU, Kamis (11/6).
"Apakah hal ini tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah lembaga yang tidak bisa dicampuri lembaga yang lain.
Dalam pokok pikiran tersebut, PBNU meminta pengurusan sertifikasi halal tidak berbelit-belit. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan merepotkan usaha-usaha kecil seperti pedagang gorengan hingga pengusaha warteg.
"PBNU memberi dukungan dalam RUU Cipta Kerja di mana ada afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlukan berbeda dengan usaha menengah dan besar," tulis keterangan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Pedagang gorengan, warteg dan sebagainya cukup menyatakan kehalalan makanan yang mereka produksi, dan itu sudah cukup untuk diberi sertifikat halal," lanjutnya.
Ilustrasi Warteg. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ketentuan soal halal diatur dalam Pasal 49 RUU Cipta Kerja. Pasal ini berisi revisi atas beberapa pasal di RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Di antaranya, menghapus kewenangan tunggal MUI dalam menetapkan produk halal.
"Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal," tulis angka 10, Pasal 49 RUU Cipta Kerja.
Format RUU omnibus law cipta kerja disusun berdasarkan revisi atas 79 UU yang sudah ada. Ada ketentuan UU yang dihapus, diedit, atau ditambahkan dari 79 UU itu di Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Berikut selengkapnya pokok-pokok pikiran PBNU:
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.