PBNU: Haram Laut Dimiliki Pribadi Maupun Korporasi

9 Februari 2025 12:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Cholil Nafis saat menghadiri Wisuda Akbar Standardisasi Dai MUI di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Cholil Nafis saat menghadiri Wisuda Akbar Standardisasi Dai MUI di Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
PBNU telah menyelesaikan Munas Alim Ulama NU 2025. Salah satu yang diputuskan, yakni fatwa haram bagi kepemilikan laut atas nama pribadi maupun korporasi.
ADVERTISEMENT
"Laut tidak bisa dimiliki baik oleh individu maupun korporasi," kata Ketua PBNU sekaligus Ketua Sidang Komisi Waqi'iyah, KH Muhammad Cholil Nafis, dalam keterangannya dikutip Minggu (9/2).
Lalu, bagaimana status negara dalam menerbitkan sertifikat di atas laut? Hasil Munas Alim Ulama juga punya jawabannya.
"Negara tidak boleh menerbitkan sertifikat kepemilikan laut, baik individu maupun korporasi," tambah Rais Syuriyah PBNU itu.
Kasus pagar laut memang tengah ramai diperbincangkan saat ini. Kementerian ATR/BPN juga sudah turun tangan menyelesaikan konflik ini.
Selain soal kepemilikan laut, soal yang dibahas dalam Komisi Waqi'iyah adalah melibatkan diri dalam konflik. Hal ini boleh, bahkan fardlu kifayah, jika dilakukan dalam bentuk bantuan kemanusiaan, baik medis atau pangan.
Namun, jika keterlibatannya dalam bentuk fisik, hukumnya haram, termasuk sebagai tentara bayaran. Sebab, hal itu memperbesar fitnah.
ADVERTISEMENT
Pun aksi teror dengan pemerkosaan, penembakan membabi buta ke arah pemukiman penduduk, dan menjadikan anak sebagai perisai juga tidak diperbolehkan, hukumnya haram.
Sementara itu, hukum jual beli karbon baik dengan model sistem cap and trade maupun model offset emisi adalah boleh dan sah dengan memakai pola transaksi ba'i al-huquq al-ma'nawiyah atau jual beli hak-hak imateriil.
Cholil Nafis menyampaikan, ada tiga runtutan hukum dalam dam haji tamattu. Pertama, ikhtiar normal dam disembelih dan dibagikan di Tanah Haram. Kedua, dam wajib disembelih di Tanah Haram selama masih bisa. Tapi, karena ada kebutuhan, boleh didistribusikan di luar Haram.
3.000 kambing DAM petugas dan jemaah Haji dikirim ke tanah air. Foto: Dok. Kemenag
Ketiga, ketika terjadi ketidakmampuan pengelolannya karena Rumah Pemotongan Hewan (RPH), berkenaan dengan penyembliahnnya, mendatangkan kambing, itu boleh disembelih dan didistribusikan di luar Tanah Haram dan distribusikan di luar Tanah Haram.
ADVERTISEMENT
Kiai Cholil menjelaskan bahwa melibatkan diri pada konflik di negara lain dengan memberikan bantuan kemanusiaan, baik obat-obatan, pangan, atau lainnya adalah fardu kifayah.
Namun dalam soal keterlibatan secara fisik, ia menegaskan hukumnya haram. Sebab, hal tersebut bisa berdampak negatif dan menimbulkan fitnah besar, seperti menjadi kombatan dan pulang ke tanah air pun membawa ekses buruk.
Hal lain yang dibahas dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah adalah berkaitan dengan bisnis di atas tanah wakaf dan kekerasan di lembaga pendidikan.