Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PBNU: HTI Sebarkan Paham yang Bisa Memecah Belah Umat
16 Mei 2017 18:30 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut PBNU, langkah pemerintah tersebut sudah tepat karena HTI merupakan kelompok yang menimbulkan keresahan.
ADVERTISEMENT
"Ini pasti akan menimbulkan keresahan, memecah belah umat. Ini kan menyebarkan paham. Penyebaran itu melalui forum-forum yang tidak bisa kita deteksi, melalui perkampungan, atau melalui pengajian, dan seterusnya," kata Sekjen PBNU Helmy Faishal di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/5).
Helmy menambahkan bahwa pendiri bangsa dahulu sudah merumuskan dasar-dasar yang sudah final. Jadi tak bisa lagi menggunakan sistem khilafah.
"Indonesia merupakan negara yang penduduknya plural. Ada banyak agama, suku, maka NKRI ini adalah bentuk negara paling ideal untuk Indonesia. Jadi jangan lagi ada ini, kan ada diskusi lagi soal kenapa kita tidak menggunakan sistem khilafah dan seterusnya, karena munculnya disparitas soal ekonomi dan seterusnya, ini kan mata rantai yang panjang sekali," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, Helmy menegaskan bahwa misi yang dibawa HTI bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Ditegaskan Helmy bahwa HTI juga telah menimbulkan masalah dengan mengkafirkan orang-orang yang tak sepaham dengan mereka.
"Bahwa konsep negara Pancasila adalah sistem yang mereka sebut pengkafiran, thogut, karena memutus mata rantai khilafah Utsmani tahun 1923 di Turki, dan mereka sebut orang tua kita semuanya adalah kafir dan menurut saya, ini akan menimbulkan persoalan," ucap Helmy.
Maka dari itu, gerakan mengkafirkan kelompok yang berberbeda pendapat dengan HTI perlu dihentikan. "Kalau sudah begitu, sedikit lagi kan sudah tinggal menganggap halal darahnya bagi orang-orang yang tidak sepaham," tuturnya.
Baca juga:
ADVERTISEMENT