PBNU Puji Jokowi: Presiden yang Arif Cabut Perpres Investasi Miras

2 Maret 2021 17:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Said Aqil di Kantor BNPB. Foto: Gugus Tugas COVID-19
zoom-in-whitePerbesar
Said Aqil di Kantor BNPB. Foto: Gugus Tugas COVID-19
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang memutuskan untuk membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 tahun 2021 yang mengatur izin investasi industri minuman beralkohol atau miras.
ADVERTISEMENT
Ia menilai langkah Jokowi untuk membatalkan aturan itu sebagai langkah yang bijak mengingat sejak Perpres ini diterbitkan banyak pihak, termasuk ormas Islam, yang dengan tegas menentang isi dalam peraturan tersebut.
"Nah, tadi alhamdulillah wasyukurilah, Presiden Jokowi presiden yang arif, cukup cukup arif cukup bijak ya mencabut Perpres Nomor 10 lampiran Nomor 31, 32, 33, 45, 46 tahun 2021 bulan tanggal 2 Maret," ujar Said dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).
Selain mengapresiasi langkah Jokowi, Said menyebut mulusnya aturan ini hingga ditandatangani oleh Jokowi beberapa waktu lalu jelas memiliki andil sejumlah pihak.
Akan tetapi Said tak melanjutkan pihak mana yang disebutnya turut berperan dalam terbitnya aturan ini.
Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi atas peran Ombudsman Republik Indonesia pada Senin, 8 Februari 2021. Foto: BPMI Setpres
ADVERTISEMENT
Agar hal serupa tak terulang kembali, Said meminta agar pemerintah dapat mempertimbangkan matang-matang dampak baik dan buruk suatu aturan sebelum diterbitkan.
Pertimbangan itu dimaksudkan semata agar aturan dapat menjembatani aspirasi semua pihak tanpa menyalahi norma sosial atau agama yang berlaku di tengah masyarakat.
"Saya harapkan lain kali tidak seperti ini tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika," kata Said.
Berikut tiga poin sikap PBNU menanggapi pembatalan Jokowi terhadap lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal:
1. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas Respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama.
ADVERTISEMENT
2. Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama sekaligus berorientasi kepada pembangunan yang tidak mengesampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai ketuhanan yang maha esa, pancasila nomor 1.
3. Meminta kepada seluruh umat Islam khususnya warga NU agar tetap menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi serta melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan secara konstitusional.
Diketahui, dalam lampiran perpres itu, ada beleid yang nantinya akan mengizinkan investasi miras dibuka di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.
Secara keseluruhan, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus di dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2010 ini. Tiga di antaranya yakni Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol: Anggur, dan Industri Minuman Mengandung Malt.
ADVERTISEMENT
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021, atau tepat sebulan lalu. Adapun persyaratan khusus dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.Sedangkan bagi provinsi lainnya bisa mengajukan izin ke BPKM dan gubernur.