PBNU Tegaskan Haji Tanpa Visa Resmi Bertentangan dengan Substansi Syariat Islam
·waktu baca 2 menit

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) K.H. Mahbub Maafi Ramdan, mengatakan, praktik haji ilegal di luar prosedur atau manasik tanpa visa haji bertentangan dengan substansi syariat Islam. Praktik ilegal ini, lanjut dia, selain membahayakan pelakunya, juga membahayakan jemaah haji secara umum.
Hal itu disampaikannya merespons adanya sebagaian umat Islam Indonesia yang nekat berangkat ke tanah suci tidak menggunakan visa haji; visa resmi yang diterbitkan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
"Praktik haji ilegal telah merampas [ghashab] hak [kenyamanan] jemaah haji yang kuotanya terdistribusi ke banyak negara. Praktik haji ilegal "membunuh" ruang gerak jemaah haji dunia," kata Kiai Mahbub dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Mahbub menjelaskan, praktik haji ilegal akan memunculkan banyak masalah bagi yang bersangkutan dan jemaah haji dunia.
"Baik darurat layanan kamar kecil, serangan cuaca panas karena tidak mendapat tenda Arafah, kepadatan jemaah tak terkendali di titik-titik kritis area haji [seperti terowongan Mina, area tawaf dan sai], keterbatasan oksigen di tengah lonjakan kerumunan," katanya.
"Kemacetan lalu lintas di area haji, maupun ketidaktenangan sebagai buronan razia aparat otoritas KSA yang selalu menghantui selama melaksanakan ibadah haji," ujar dia.
Lebih jauh, ia mengajak masyarakat Indonesia untuk menghargai dan mematuhi prosedur formal dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah KSA maupun ketentuan negara asal jemaah dalam hal ini undang-undang seputar perhajian yang berlaku di Indonesia.
"Pelaksanaan ibadah haji yang tertib dan prosedural dapat mengantisipasi berbagai mudarat perhajian yang potensi terjadi dan mendatangkan kemaslahatan sehingga rangkaian manasik haji dapat terselenggara dengan baik, layak, dan nyaman," tandasnya.
