PDHI dan ICA Soroti Dugaan Klinik Hewan Ilegal di Kasus Matinya Kucing Noci
·waktu baca 6 menit

Astri Kusumawardani, pemilik kucing Sphynx bernama Noci yang mati usai menjalani proses persalinan di Forpet Animal Clinic BSD, Tangerang Selatan, mengatakan telah bertemu Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk mengawal kasus tersebut.
“Pada Kamis, 21 Mei 2026, telah melangsungkan pertemuan dengan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Pusat,” ujar Astri dalam keterangannya kepada kumparan, Minggu (24/5).
Astri mengatakan, dalam pertemuan tersebut, PDHI Pusat menyampaikan permohonan maaf atas tindakan salah satu anggotanya, Lanang Wahyudi, yang membuka praktik tanpa izin resmi.
“PDHI Pusat menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan salah satu anggotanya yang terbukti membuka praktik tanpa izin,” ujar Astri.
Astri mengatakan, PDHI Pusat mengungkapkan bahwa PDHI Cabang Banten II sebenarnya telah memberikan imbauan lisan kepada yang bersangkutan agar tidak berpraktik sebelum mengantongi izin. Namun, terkait penutupan klinik, Astri menyampaikan bahwa PDHI menegaskan hal itu merupakan wewenang dinas.
“Tapi untuk penutupan klinik, itu wewenang dinas terkait,” katanya.
Astri menyebut dukungan atas kasus ini juga datang dari Indonesian Cat Association (ICA).
“Indonesian Cat Association (ICA) mendukung upaya penelusuran, evaluasi, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi berwenang agar proses klarifikasi dapat berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh pihak,” kata Astri.
Dalam dokumen surat yang diterima kumparan, ICA menyatakan sikap tegas terkait kasus ini.
“Sebagai organisasi yang menaungi komunitas pecinta dan pemilik kucing, Indonesian Cat Association (ICA) memiliki komitmen terhadap kesejahteraan hewan, etika pemeliharaan, serta pelayanan kesehatan hewan yang profesional, legal, dan bertanggung jawab,” demikian pernyataan ICA.
“Oleh karena itu, kami memandang bahwa setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan hewan maupun konsumen perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara objektif sesuai ketentuan hukum dan etika profesi yang berlaku,” lanjut keterangan tersebut.
ICA mencatat sejumlah hal yang menjadi perhatian serius, di antaranya dugaan kelalaian dalam tindakan medis persalinan yang mengakibatkan kematian induk dan anak kucing, dugaan klinik beroperasi sebelum legalitas badan usaha terpenuhi, serta dugaan ketiadaan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga medis yang menangani.
“Indonesian Cat Association (ICA) juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bersama dalam meningkatkan standar pelayanan kesehatan hewan, kepatuhan terhadap regulasi, serta edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang animal care,” tutup keterangan tersebut.
Kasus Dilaporkan ke Polres Tangsel
Astri sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Laporan itu sudah terregister dengan nomor LP/B/1281/IV/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan kepolisian itu merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap Noci dilakukan.
“Laporan ini merujuk pada dugaan tindak pidana penipuan terkait ketiadaan izin klinik dan izin praktik saat tindakan medis terhadap kucing Noci dilakukan,” jelas Astri.
Hak Jawab drh. Lanang Wahyudi
Fajar Lesmana, kuasa hukum drh. Lanang Wahyudi selaku penanggung jawab Forpet Animal Clinic, memberikan hak jawab terkait pemberitaan kumparan mengenai kematian kucing Sphynx bernama Noci.
Kuasa hukum menyatakan bahwa kematian Noci tersebut tidak dapat disimpulkan akibat dari tindakan medis atau ada keterkaitan dengan tindakan medis dari drh. Lanang.
“Penyebab kematian pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga 'penyebab kematian' pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta-merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami,” kata Fajar, Senin (27/4).
Berikut Hak Jawab Selengkapnya
Kami yang bertandatangan di bawah ini, para Advokat pada Yaskum Indonesia Law Office, berkedudukan di Jl. Raya Kembangan Baru No. 21-22, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama drh. Lanang Wahyudi dalam kapasitasnya sebagai penanggung jawab Forpet Animal Clinic (Surat Kuasa terlampir), sehubungan dengan pemberitaan pada kumparan.com:
Tanggal 23 April 2026, berjudul "Kucing Sphynx Bernama Noci Mati Usai Lahiran, Klinik Hewan di BSD Disomasi", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/kucing-sphynx-bernama-noci-mati-usai-lahiran-klinik-hewan-di-bsd-disomasi-27GQKJPlvIs
Tanggal 25 April 2026, berjudul "Klinik di BSD Respons Somasi Dugaan Malapraktik Kucing Sphynx", sebagaimana tautan: https://kumparan.com/kumparannews/klinik-di-bsd-respons-somasi-dugaan-malapraktik-kucing-sphynx-27HILXHo8uC
yang pada pokoknya telah mengaitkan "Forpet Animal Clinic" dengan dugaan kelalaian dalam penanganan medis hewan, bersama ini Kami menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan a quo tidak sepenuhnya menyajikan fakta secara utuh, akurat, dan berimbang (cover both sides), khususnya terkait:
Kondisi medis hewan sebelum tindakan,
Kompleksitas tindakan medis yang dilakukan, serta
Penjelasan yang telah diberikan oleh klien kami kepada pemilik hewan.
2. Bahwa pemberitaan cenderung membangun konstruksi dengan narasi yang mengarah pada dugaan kelalaian, tanpa didukung oleh verifikasi menyeluruh terhadap aspek medis yang bersifat teknis dan profesional.
3. Bahwa berdasarkan kenyataannya (faktual), kondisi Pasien pada saat diambil keluar dari fasilitas klinik Klien Kami oleh Pemilik pada tanggal 10 Maret 2026 dalam keadaan stabil. Adapun "penyebab kematian" pasien yang terjadi secara berturut-turut sejak tanggal 13 s/d 18 Maret 2026 adalah terjadi bukan berada di dalam fasilitas klinik klien kami, sehingga "penyebab kematian" pasien dan anak-anaknya tersebut tidaklah dapat serta merta disimpulkan sebagai akibat dari tindakan medis (melahirkan) yang telah dilakukan oleh klien kami, atau setidaknya dibutuhkan analisa medis untuk menyimpulkan kaitan antara penyebab kematian dengan tindakan medis yang telah dilakukan oleh klien kami.
Bahwa atas keadaan tersebut, dengan itikad baik, klien kami telah beberapa kali berupaya untuk mengundang pihak terkait guna diadakan pertemuan, di antaranya:
Tanggal 16 Maret 2026, melalui nomor admin klinik.
Tanggal 17 Maret 2026, melalui Google Maps.
Tanggal 19 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 22 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Tanggal 23 Maret 2026, melalui threads.
Tanggal 30 Maret 2026, melalui nomor pribadi Klien sebagai Penanggung Jawab.
Oleh YLKI melalui surat tertanggal 7 dan 13 April 2026, namun tidak juga mendapatkan tanggapan.
5. Bahwa dapat kami sampaikan, klien kami telah menjalankan seluruh tindakan medis sesuai dengan standar profesi kedokteran hewan, standar operasional prosedur, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik medis.
6. Bahwa somasi yang disampaikan oleh pihak tertentu telah kami tanggapi secara resmi, sehingga tidak tepat apabila pemberitaan hanya menonjolkan satu perspektif tanpa memberikan proporsi yang setara terhadap tanggapan tersebut.
7. Bahwa penggunaan diksi dan konstruksi narasi dalam pemberitaan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang merugikan klien kami, serta tidak sejalan dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
8. Oleh karena itu, kami meminta kepada Redaksi kumparan.com untuk kiranya dapat:
a) Memuat Hak Jawab ini secara proporsional.
b) Melakukan perbaikan pemberitaan guna memenuhi prinsip keberimbangan.
c) Menghindari penyajian opini yang dapat mengarah pada penghakiman sepihak.
9. Bahwa kami berharap kumparan.com dapat memberikan pemberitaan yang objektif dan berimbang, di mana klien kami mencadangkan hak untuk menempuh upaya hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
