PDIB Ingin Izin Praktik Dokter Tak Sepenuhnya Dipegang IDI, Desak Revisi UU

20 Juni 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
dr. James Allan Rarung, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Senin (20/6), Foto: Ainun Nabila/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
dr. James Allan Rarung, Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB), Senin (20/6), Foto: Ainun Nabila/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) James Allan Rarung menuntut legalitas lewat revisi UU Praktik Kedokteran bagi organisasi profesi dokter selain Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ia pun menemui Komisi IX DPR guna diskusi hal ini.
ADVERTISEMENT
James menyebutkan bahwa PDIB sudah legal sebagai organisasi melalui SK Kemenkumham yang dikeluarkan tahun 2016 tetapi belum memiliki hak yang sama dengan IDI. Menurutnya selama ini IDI merasa sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter yang diakui negara.
“Karena IDI kan selama ini menganggap dirinya satu-satunya padahal kan di aturan hukum kita di Republik ini tidak boleh ada yang satu satunya. Yang satu satunya itu adalah pemerintah,” terang James kepada kumparan di ruang rapat Komisi IX DPR-RI, Senin (20/6).
Menurutnya, sebagai sesama organisasi profesi dokter harusnya sama-sama diakui oleh masyarakat. Tak ada kesan ada yang super power.
“Jadi tidak boleh yang sama sama yang jadi subjek itu meniadakan yang lain. Yang bisa itu adalah pemerintah. Sehingga yang subjek di bawahnya itu tidak boleh bertengkar. Kalau kita minta mengakui ya ke pemerintah,” jelas James.
ADVERTISEMENT
James menuntut revisi UU nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terutama pasal-pasal tentang organisasi profesi dokter.
“Tapi UU praktik kedokteran ini pasal-pasal yang mendelegasikan fungsi pemerintahan kepada IDI. Padahal IDI itu adalah lembaga non goverment. Bahkan kalau di inikan dia masuk dalam NGO sebetulnya. Tapi dia menjalankan fungsi pemerintahan. Ini kacau,” tambahnya.
James melihat pada praktiknya IDI memegang proses izin dalam banyak keperluan dokter yang di luar kewajibannya.
Sebab, di dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Praktik Kedokteran , menegaskan satu-satunya organisasi profesi dokter adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini sejalan dengan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Tenaga Kesehatan.
“Karena kalau di UU praktik kedokteran sekarang kalau tidak ada itu maka tidak bisa di proses izinnya kan. Jadi sama saja dengan dia menentukan. Jadi sebenarnya di dalam IDI tidak melarang organisasi lain dan tapi IDI sangat tidak suka kalau ada organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi profesi. Karena IDI selama ini menganggap merekalah satu satunya organisasi dokter,” jelas James.
ADVERTISEMENT
James menyebut pihaknya tidak menyalahkan IDI sebagai sesama organisasi profesi dokter, tetapi meminta hal ini diperjelas di UU bahwa organisasi profesi dokter bisa lebih dari satu, bukan hanya IDI.
“Inilah yang kita mau pemerintah menyatakan organisasi dokter lebih dari satu. Bahkan sebenarnya sebenarnya secara tidak terlalu heboh PDIB sudah diakui negara sejak 2016. Tapi kita low profile,” pungkasnya.