PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK Rossa ke Dewas soal Dugaan Intimidasi Saksi

18 Februari 2025 17:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PDIP akan melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah. Pengaduan akan disampaikan pada Rabu (19/2) besok.
ADVERTISEMENT
Rencana pelaporan itu disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat ini, Hasto berstatus tersangka di KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Tim Hukum PDI Perjuangan akan mengadukan Saudara Rossa Purbo Bekti ke Dewas KPK atas tindakan kesewenang-wenangan yang telah dilakukan," kata Hasto dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (18/2).
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
Hasto menyatakan, pengaduan ini didasari sederet dugaan atas pelanggaran etik yang dilakukan Rossa. Salah satunya terkait dugaan gratifikasi hukum dan intimidasi yang dilakukan terhadap seorang saksi yang juga merupakan eks terpidana Agustiani Tio Fridelina.
Tio merupakan eks anggota Bawaslu sekaligus terpidana kasus Harun Masiku yang sudah divonis 4 tahun penjara. Ia berperan sebagai perantara suap. Dia sudah menjalani hukuman tersebut.
ADVERTISEMENT
"Demi ambisi menangkap saya, Saudari Tio diintimidasi dan dibujuk dengan gratifikasi hukum sebesar Rp 2 miliar. Syaratnya, Saudari Tio harus menyebutkan keterlibatan saya," ujar Hasto.
Mantan terpidana kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Agustiani Tio Fridelina menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Tak hanya itu, Hasto mengungkapkan, Tio diduga dipaksa Rossa untuk membeberkan nama-nama di lingkaran Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik KPK.
"Saudari Tio juga diminta untuk menyebut orang-orang di lingkaran pertama Ibu Megawati Soekarnoputri agar bisa dibidik para penyidik tersebut," kata Hasto.
"Demi melancarkan aksinya, Saudara Rossa Purbo Bekti sampai menggebrak meja dan mendesak untuk mengganti penasihat hukum Tio," beber Hasto.
Sampai-sampai, kata Hasto, intimidasi ini berlanjut sampai membuat Tio dicegah ke luar negeri.
"Puncak intimidasi Saudari Tio adalah bahwa yang bersangkutan dikenakan cekal bersama suaminya untuk tidak bisa berobat ke luar negeri akibat kanker yang dideritanya," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Hasto menegaskan, pengaduan yang bakal dilayangkan pihaknya ini bukan sebagai bentuk perlawanan. Melainkan untuk menjaga muruah KPK.
"Sikap ini bukanlah untuk melawan KPK. Sikap kami ini justru untuk menjaga muruah KPK agar kembali pada misi utamanya. Sikap kami ini adalah dukungan nyata pada KPK dengan seluruh jajarannya," tuturnya.
Saat ini, Rossa Purbo digugat Tio ke Pengadilan Negeri Bogor secara perdata senilai Rp 2,5 miliar. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mempersilakan Tio untuk menyampaikan gugatannya. Hal ini dinilai merupakan haknya sebagai warga negara.