PDIP Buka Kans Usung Anies di Pilgub Jakarta, Singgung Jadi Kader

PDIP membuka kans mengusung Anies Baswedan maju di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu menyusul putusan MK yang mengubah aturan UU Pilkada terkait syarat pencalonan.
Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, mengatakan dalam dunia politik semua bisa terjadi. Termasuk, Anies jadi kader PDIP.
"Bisa saja [kemungkinan mendukung Anies], kenapa tidak. Sepanjang komitmen, PDIP ini satu saja syaratnya. NKRI harga mati, Pancasila, UUD 1945. Itulah komitmen PDIP," kata Komarudin di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
"[Anies harus jadi kader] Ya itu nanti kita melihat. Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," sambungnya.
Komarudin menyebut, status kader partai penting. Dia lalu menyinggung kader partai saja dapat berkhianat, apalagi yang bukan kader partai. Untuk itu, pihaknya tak ingin kasus yang sama terulang.
Karena kita berpengalaman, yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu. Jadi jangan menjadi keledai. Keledai saja tidak mau jatuh ke lubang yang sama, apalagi manusia.
--Komarudin Watubun
Adapun saat ini PDIP dan Anies Baswedan memiliki peluang untuk maju di Pilgub Jakarta 2024 nanti usai putusan MK terkait perubahan aturan UU Pilkada mengenai pencalonan kepala daerah.
Dalam putusan No. 60/PUU-XXII/2024, MK telah mengubah aturan UU Pilkada terkait aturan pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah yang termuat dalam pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian partai politik kini bisa mengajukan calon kepala daerahnya bukan cuma dari ambang batas penghitungan persentase kursi di DPR.
Lewat putusan tersebut, PDIP kini bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa berkoalisi dengan partai lainnya.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam Pilkada 2024 mendatang adalah Pilgub Jakarta. Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memborong hampir semua partai politik untuk mengusung duet Ridwan Kamil dan Suswono. Lawannya kemungkinan besar pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Usai deklarasi pasangan yang didukung 12 partai politik itu, PDIP ditinggal sendirian dan menjadi satu-satunya partai yang tak masuk dalam koalisi tersebut. Suara PDIP sendiri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri.
Petahana Anies Baswedan pun kemungkinan tidak bisa maju dalam Pilgub Jakarta 2024 karena kursi parpol diborong KIM Plus.
Namun, bila merujuk aturan baru putusan MK, maka PDIP dapat mengusung calon sendiri. Bahkan, Anies juga masih bisa berlayar di Pilgub Jakarta asalkan mendapat dukungan dari partai berlambang banteng tersebut.
