PDIP DKI Nilai Bansos Corona Belum Tepat Sasaran: RW di Kelapa Gading Tolak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penyaluran bantuan sosial dari Pemprov DKI dalam periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta
zoom-in-whitePerbesar
Penyaluran bantuan sosial dari Pemprov DKI dalam periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hampir satu pekan berjalan. Bagaimana evaluasinya dari kacamata anggota dewan?

Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, menilai masih ada sejumlah hal yang perlu diperbaiki dalam penerapan PSBB. Salah satunya terkait distribusi bantuan sosial kepada warga.

Menurutnya, pembagian bansos kurang tepat sasaran. Penyebabnya bansos yang diperuntukan bagi warga miskin dan berpotensi miskin sempat dibagikan ke warga yang mampu.

Dia mengungkapkan ada kasus di salah satu RW di Kelapa Gading yang pembagian bansos ditolak oleh warga. Warga di sana yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas merasa tak berhak menerima bansos.

"Kita merasa pemberian bansos belum tepat sasaran karena kejadian di Kelapa Gading membuktikan hal tersebut. Satu RW menolak, karena merasa mampu, kabarnya rumah termurah di situ Rp 7 M," ujar Gilbert saat dihubungi, Kamis (16/4).

Petugas menurunkan bantuan sosial dari Pemprov DKI untuk diberikan kepada warga selama periode Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Foto: Instagram/@dkijakarta

Selain itu, SK Gubernur terkait bansos yang disebut dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB di Jakarta juga tak kunjung terbit. Gilbert menilai persoalan bansos seharusnya lebih jernih untuk masyarakat.

"Kedua hingga saat ini SK Gubernur penerima bansos belum keluar, sesuai Pergub 33/2020 Pasal 21 ayat 3," ujarnya.

Tak hanya soal bansos, dia menyoroti masih banyak pelanggaran yang terjadi selama PSBB. Contohnya, perkantoran yang masih beroperasi padahal tak masuk ke dalam 8 sektor yang diizinkan dalam Pergub.

Penumpang memadati KRL Tanah Abang-Parung Panjang. Foto: Rayyan

Gilbert meminta Pemprov DKI mengevaluasi menyeluruh untuk kemudian menetapkan sanksi.

Dia juga khawatir banyaknya perusahaan yang tak taat dan mengharuskan karyawan pergi ke kantor membuat segala usaha penyetopan penyebaran COVID-19 sia-sia.

"Ketiga masih adanya perusahaan yang tidak menerapkan PSBB. Keempat antrean masuk kereta api yang berjubel. Kalau tidak diawasi ketat, maka segala pengorbanan masyarakat yang harus tinggal di rumah menjadi sia-sia karena penanggulangan tidak maksimal dari segi bantuan, pengawasan jarak fisik," tutupnya.

embed from external kumparan

--------

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!