PDIP DKI Setuju SIKM Berlaku Lagi: Kurangi Mobilitas, Kasus Corona Bisa Ditekan

30 Maret 2021 9:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemprov DKI berencana mengadakan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada masa larangan mudik Lebaran 2021 untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
ADVERTISEMENT
Rencana ini disambut baik oleh anggota DPRD Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak. Menurutnya, pemberlakuan SIKM seperti tahun lalu dinilai bisa menekan kasus corona, khususnya di Jakarta.
"Kita setuju karena semua kerumunan selalu disertai kenaikan kasus [corona]. Dengan mengurangi mobilitas, kasus juga bisa ditekan sehingga turun drastis," ujar Gilbert saat dihubungi, Selasa (30/3).
Gilbert menilai SIKM sudah cukup berhasil dalam penerapannya pada masa Lebaran 2020 lalu. Namun, evaluasi tetap diperlukan pada hal-hal teknis yang dinilai belum maksimal pelaksanaannya di lapangan.
"Kita sebaiknya menggunakan metode yang lalu yang sudah berhasil, dan diperbaiki agar makin baik," tuturnya.
"Soal teknis di lapangan sebaiknya belajar dari kebijakan yang sama, yang sudah dilakukan bagaimananya. Kelemahan kebijakan yang lalu diperbaiki. Masalah pengawasan yang kurang ketat sudah membaik akhir-akhir ini dan harus dipertahankan," tambah Gilbert.
Polres Metro Bekasi Kota lakukan penyekatan di pintu-pintu Tol di Bekasi, Jumat (18/12). Foto: Humas Polres Bekasi Kota
Selain SIKM, dia juga meminta adanya pengawasan ketat di tempat-tempat wisata di Jakarta pada masa libur Lebaran nanti. Juga melakukan pembatasan mobilitas kendaraan di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
"Membatasi kendaraan, mengawasi tempat wisata, menerapkan SIKM dan lain-lain," tutupnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan masih mempertimbangkan kebijakan larangan mudik di Jakarta. Bisa jadi kembali menggunakan SIKM atau menggunakan aturan baru.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI tuh sudah punya aturan bahwa pada masa Lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu Pergub 47 Tahun 2020, dan itu kemudian yang digunakan," ujar Anies, Minggu (28/3).
"Tahun ini kita lihat apakah kita menggunakan Pergub yang sama atau nanti ada aturan baru dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan," lanjutnya.