PDIP Duga Ada Kriminalisasi dalam Penetapan Hasto sebagai Tersangka KPK

24 Desember 2024 22:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy (dua kiri) saat konferensi pers atas penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy (dua kiri) saat konferensi pers atas penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK, di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) angkat bicara mengenai KPK yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy, menduga adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangkanya Hasto karena KPK tak menjelaskan adanya bukti baru.
"Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/ kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12) malam.
Selain itu, Ronny juga menduga bahwa pengenaan pasal obstruction of justice yang juga disangkakan terhadap Hasto oleh KPK merupakan formalitas teknis hukum belaka.
"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Ronny menjelaskan bahwa kasus Harun Masiku telah inkrah dan para terdakwa telah menyelesaikan masa hukuman. Ia mengatakan, Hasto tak berkaitan dengan kasus tersebut.
"Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," tandas dia.