PDIP Gugat KPU ke PTUN Terkait Loloskan Gibran Jadi Cawapres

2 April 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDI Perjuangan (PDIP) resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (2/4). Gugatan ini dilayangkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Pimpinan Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada wartawan, Selasa (2/4).
Gayus menjelaskan, gugatan ini berbeda dengan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, yang dipermasalahkan bukan persoalan sengketa suara dalam pemilu.
Melainkan, tindakan KPU yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. Apalagi, hal itu telah melanggar aturan tentang pemilihan umum.
"Fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024 bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," jelas Gayus.
Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dikerubuti wartawan. Foto: Dok. kumparan
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan Paslon 02. Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata Gayus, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Paslon 03, Ganjar-Mahfud, merasa dirugikan.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.