Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP Gugat KPU ke PTUN Terkait Loloskan Gibran Jadi Cawapres
2 April 2024 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Hari ini kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Pimpinan Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, kepada wartawan, Selasa (2/4).
Gayus menjelaskan, gugatan ini berbeda dengan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, yang dipermasalahkan bukan persoalan sengketa suara dalam pemilu.
Melainkan, tindakan KPU yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. Apalagi, hal itu telah melanggar aturan tentang pemilihan umum.
"Fokus pada tindakan adalah KPU RI tahun 2024 bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," jelas Gayus.
"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut sebagai satu kesatuan perbuatan yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang menguntungkan Paslon 02. Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, kata Gayus, PDIP sebagai salah satu partai pengusung Paslon 03, Ganjar-Mahfud, merasa dirugikan.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.