PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran jika PTUN Kabulkan Gugatan

2 Mei 2024 11:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di PTUN, Kamis (2/5/2024). Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi gugatan tim hukum PDIP terhadap KPU terkait pencalonan cawapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Pencalonan Gibran dianggap melanggar proses administrasi.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan gugatan ini tidak bertujuan untuk membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan pihaknya hanya berharap keputusan PTUN dapat menjadi pertimbangan MPR untuk melantik Prabowo-Gibran atau tidak.
"Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK, yang final dan binding. Artinya sudah berakhir di situ. Dan berlaku kepada semua pihak. Tidak ada membatalkan. Artinya putusan ini kami membayangkan tidak akan ada. Tapi kemungkinan besar, yang kami harapkan adalah, apakah permintaan kami sudah betul. Di dismisal disebut layak, dan bisa dipahami oleh KPU dan jajarannya," kata Gayus di Kantor PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5).
"Kalau ditemukan pelanggaran perbuatan melawan hukum oleh KPU, maka rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat ya bisa iya juga bisa tidak (dilakukan)," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Menurutnya, bisa saja pelantikan Prabowo-Gibran ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP. Sebab, kata Gayus, MPR bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDI Perjuangan untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.
"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili. Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu di-quote," katanya.
ADVERTISEMENT
"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata dia.