PDIP Heran Presiden Boleh Kampanye dan Memihak: Pak Jokowi Anggota Parpol Mana?

24 Januari 2024 19:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
66
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri acara penyerahan Pesawat ke-4 C-130J-30 tail number A-1344, Helikopter AS550 Fennec dan AS565 MBe Panther di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mempertanyakan status Presiden Jokowi jika benar akan turun berkampanye untuk calon tertentu di 2024.
ADVERTISEMENT
Komarudin menjelaskan menurut aturan UU, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye, yang terdaftar di KPU yang bisa berkampanye.
"Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 (tahun) 2017, yang diubah ya, dengan UU no 7 (tahun) 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik, nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1).
Komarudin mengatakan, jika Presiden atau pejabat negara tidak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka dapat berkampanye jika dicalonkan sebagai capres atau cawapres. Dia mencontohkan cawapres nomor urut 03 Mahfud MD.
"Kemudian kedua, jika berstatus bukan sebagai anggota parpol maka Presiden dan Wapres maupun pejabat negara lainnya seperti menteri dan lain-lain dan dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai satu, capres dan cawapres seperti Pak Mahfud," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Nah pertanyaannya apakah Pak Jokowi termasuk dalam anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan atau tidak itu?" jelas Komarudin.
Komarudin Watubun Foto: Ricad Saka/kumparan
Karena itu, ia meminta publik bertanya kepada Jokowi apakah dirinya berstatus sebagai anggota parpol atau tim kampanye calon tertentu.
"Makanya yang harus tanya Pak Jokowi jangan tanya saya, posisi Pak Jokowi bicara itu sebagai apa? Karena yang boleh berkampanye itu status sebagai anggota parpol, kalau tidak dia kalau bukan anggota parpol, berarti dia calon presiden atau wakil presiden," tutur dia.
"Kalau bukan capres/cawapres, berarti dia sudah didaftarkan oleh tim kampanye oleh KPU ke salah satu tim calon gitu, itu dari sisi aturannya," tutup anggota Komisi II DPR itu.