Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Heran Rieke Diah Dilaporkan ke MKD Imbas Protes PPN 12%: DPR Harus Kritis!
30 Desember 2024 13:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PDIP menanggapi terkait dilaporkannya Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Rieke dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai provokasi saat menolak kebijakan PPN 12 persen dalam rapat paripurna.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan, jika MKD memproses laporan ini, akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi merusak kepercayaan rakyat.
"DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh anggota DPR," kata Deddy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/12).
Deddy menuturkan, yang seharusnya dipermasalahkan adalah jika anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat.
Ia menilai, MKD seharusnya memeriksa anggota DPR yang tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial.
"Parlemen itu asal katanya "parle", artinya "berbicara". Kalau anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yang berasal dari APBN itu?" ucap Deddy.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya," tutur dia.
Oleh sebab itu, Deddy menilai jika sikap kritis anggota dewan diframing sebagai kejahatan lewat "pengaduan masyarakat", maka DPR berpotensi sekadar menjadi stempel bagi kekuasaan.
"Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," kata Deddy.
Sebelumnya Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan semula Rieke akan dipanggil MKD pada Senin (30/12). Namun, karena saat ini DPR masih dalam agenda reses di dapil masing-masing, maka pemanggilan tersebut diundur.
“Masih reses, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.
ADVERTISEMENT
Dek Gam membenarkan memang ada laporan tersebut dan pihaknya akan menindaklanjuti setelah masuk ke masa persidangan berikutnya.
“(Diperiksa) habis masa sidang nanti,” ujarnya.