PDIP Ikuti Putusan MK soal Jeda 5 Tahun Koruptor Maju Pilkada

12 Desember 2019 15:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDIP menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi jeda waktu 5 tahun bagi eks napi korupsi yang ingin mencalonkan diri di Pilkada 2020. Ketua DPP PDIP Puan Maharani menuturkan, partainya akan menaati putusan MK dan tidak mencalonkan eks koruptor di Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masyarakat. Artinya, kita harus hormati putusan yang sudah dilakukan MK," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (12/12).
Puan menegaskan, partainya akan melihat dulu rekam jejak calon yang akan diajukan di pilkada. Menurutnya, keputusan ini juga berlaku untuk pilkada-pilkada selanjutnya.
Ketua DPR RI terpilih Puan Maharani. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Artinya semua partai politik harus melihat rekam jejak calon-calonnya, apakah kemudian sudah melewati jeda 5 tahun terkait hal-hal yang seperti itu," imbuh Ketua DPR itu.
Ia menyebut, selain eks koruptor, PDIP juga tidak akan mencalonkan eks narapidana kasus lainnya. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang berlaku.
"Kan ini bukan hanya untuk terpidana korupsi saja, tapi juga terpidana lainnya. Kita hormati keputusan MK. Jadi jeda waktu lima tahun untuk terpidana apakah korupsi atau yang lainnya memang harus dilakukan. Kita carilah orang yang lebih punya rekam jejak yang baik dan diterima oleh masyarakat," tutup dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, MK menerima sebagian gugatan ICW dan Perludem yang meminta adanya jeda waktu bagi eks koruptor yang ingin maju pilkada. Ketua MK Anwar Usman menuturkan, eks koruptor baru bisa maju pilkada setelah 5 tahun masa tahanan sesuai UU Pilkada.
"Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Anwar, Rabu (11/12).