PDIP Jabar Laporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu

17 Januari 2024 15:48 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ridwan Kamil bertemu Presiden Jokowi  untuk membahas review pembangunan IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ridwan Kamil bertemu Presiden Jokowi untuk membahas review pembangunan IKN di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/12/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaporkan ke Bawaslu oleh DPD PDIP Jabar karena diduga telah melakukan kampanye dalam giat jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
Potongan video yang memperlihatkan keramaian kegiatan itu pun beredar di media sosial.
Terlihat, Ridwan Kamil yang ada di atas panggung mengajak berjoget kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.
"Kampanye RK (Ridwan Kamil) ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kabupaten Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam Pemilu," kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat PDIP Jabar, Naga Sentana, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (17/1).
Naga menyebut pihaknya sudah melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota BPD. Sebab, diduga ada sejumlah ASN dalam BPD yang ikut serta dalam kegiatan itu. Selain itu, Ridwan Kamil juga dilaporkan karena diduga telah melakukan kampanye terselubung.
ADVERTISEMENT
"Kami melihat ke arah sana (kampanye terselubung). Hal itu didukung dengan jas yang dikenakan RK berwarna biru langit senada dengan pasangan 02 seperti jas yang digunakan RK di berbagai banner bersama 02 yang tersebar luas di masyarakat," ucap dia.
Lebih lanjut, Naga berharap Bawaslu Jabar dapat segera melakukan penelusuran atas laporan yang dilayangkan. Apabila nantinya terbukti ada pelanggaran, diharapkan Bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ridwan Kamil usai bertemu dengan Presiden Jokowi membahas perkembangan proyek IKN. Foto: Nadia Riso/kumparan
"Jika dianggap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pemilu, agar segera dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegas dia.
Sementara itu, Relawan Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Irfan Khairullah, turut mempertanyakan kapasitas kedatangan Ridwan Kamil dalam kegiatan tersebut. Sebab, Ridwan Kamil tak lagi menjabat selaku Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
"Kami melaporkan ini, karena ketika ada perangkat desa, kapasitas Ketua TKD ini sebagai apa? Sementara dia sudah tidak menjabat gubernur lagi. Maka, ini harus dijelaskan," kata dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengaku belum mengecek laporan yang dilayangkan itu sudah diterima ataukah belum. Jikapun sudah, maka pihaknya bakal melakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau itu kita masih dalam pleno kita, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya," ujar dia.
Biasanya, sambung Nuryamah, proses penelusuran bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno teman-teman yang sedang menangani kasus tersebut," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Hal senada dikatakan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri. Dia mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan yang dilayangkan.
"Berkaitan dengan laporan itu kan harus disertai dengan tanda terima dan pengisian form. Kita akan coba cari tau siapa pelapor kemarin," kata dia.