Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
PDIP Kecewa Prabowo Endorse Ahmad Luthfi: Presiden Turun Kelas
11 November 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Kemendagri dan sejumlah kepala daerah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
ADVERTISEMENT
Kemendagri diwakili oleh Wamendagri Bima Arya. Sementara kepala daerah yang hadir yakni Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin dan Gubernur DIY Sultan HB X.
Anggota Komisi II Deddy Sitorus sempat menyinggung masalah netralitas ASN dalam Pilkada. Ia menyebut, membahas netralitas ASN tidak akan ada ujungnya.
"Kalau secara spesifik kita bicara netralitas ASN pasti engga ada ujungnya Pak, sebenarnya kalau kita angkat hanya membuang-buang umur karena apa? Buktinya mana, persisnya seperti apa? Saya hanya berharap kita semua tidak menjadi bangsa yang munafik, menganggap tidak ada masalah karena tidak ada proses legalnya, padahal kita semua tahu apa yang terjadi di sekeliling kita," kata Deddy.
Politikus PDIP ini lantas menyinggung masalah Presiden Prabowo yang mendukung cagub Jateng Ahmad Luthfi. Pada mulanya, ia menaruh harapan besar kepada Prabowo karena sudah menyatakan tidak akan ada titip menitip dalam Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya minggu lalu mendengar pidato Presiden Prabowo Subianto hati saya tergetar pak, ketika beliau katakan 'tidak ada titip-titip dalam Pilkada, silakan semua yang junior-junior', saya terharu pak, karena sebelumnya banyak sekali peristiwa yang membuat kita meragukan beberapa tempat provinsi yang intervensi berbagai instrumen kekuatan negara sangat nyata panjang dan masif," ucap Deddy.
"Tapi kebahagiaan saya terhadap pidato Presiden itu luntur hanya dalam beberapa waktu 3 hari ketika kemudian Presiden RI yang sangat kita hormati Pak Prabowo, ternyata menjadi endorser, promotor untuk satu paslon gubernur di Jateng," tambah dia.
Istana sudah memberikan klarifikasi mengenai masalah ini. Meski begitu, PDIP tidak bisa menerima karena status Prabowo saat ini sudah menjadi presiden, bukan lagi sekadar ketua umum partai politik.
ADVERTISEMENT
"Istana mengatakan tidak ada larangan Presiden kampanye, oh ya betul. Tapi UU kita mensyaratkan kalau mau kampanye, harus cuti. Jadi jubir Istana ini engga ngerti UU, definisi kampanye dalam UU kita jelas, ketika mempromosikan dan seterusnya," ucap dia.
PDIP memahami posisi Prabowo sebagai Ketua Umum Gerindra. Namun, mereka menilai, Prabowo juga harus paham jika dirinya saat ini bukan hanya ketum parpol.
"Betul Pak Prabowo seorang Ketum Partai Gerindra, berhak endorse calon tapi kalau dilakukan sebelum masa kampanye, sangat boleh, sebagai ketum. Tapi ketika jadi presiden itu tadi, ada tahapan regulasi yang harus diikuti," kata Deddy.
"Jadi problemnya adalah selain ketum partai, Presiden kita itu memegang 3 jabatan yang sangat penting, kepala negara, kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata," jelas dia.
ADVERTISEMENT
PDIP Langsung Diinterupsi Anggota Komisi II
Deddy ketika membahas masalah ini langsung diinterupsi oleh salah satu anggota Komisi II. Namun Deddy keberatan dengan interupsi itu.
"Interupsi pimpinan," ucap salah seorang anggota dewan.
"Saya baru ngomong diinterupsi, saya baru pembukaan," kata Deddy.
Ketua DPP PDIP ini kemudian melanjutkan paparannya mengenai masalah ini.
"Saya takutnya walaupun Pak Presiden tidak berniat, tidak terpikirkan agar itu menjadi acuan untuk instrumen kekuasaan di bawahnya, bisa ditangkap secara berbeda, bisa multi interpretasi, jadi saya kira hal ini perlu diluruskan. Bapak presiden berutang penjelasan kepada kita," kata Deddy.
Namun, salah satu anggota Komisi II kembali memberikan interupsi. Ia menilai, apa yang dibahas Deddy sudah di luar dari tema pembahasan. Sebab tema hari ini adalah rapat dengan Kemendagri dan pejabat kepala daerah.
ADVERTISEMENT
"Kita enggak mungkin bicara di bawah kalau di atas engga bener," ucap Deddy.
"Jadi yang bener di mana?" kata salah seorang anggota dewan.
"Ada yang melanggar UU?" timpal anggota dewan lainnya.
"Yang saya sampaikan sudah jelas," ucap Deddy.
"Maksud saya gini, Pak Deddy, temanya hari ini Pilkada," kata anggota dewan.
Penjelasan Gerindra
ADVERTISEMENT
Sementara Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, dukungan Prabowo Subianto kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, pada Pilkada Jateng 2024 sebagai sikap wajar seorang Ketua Umum Gerindra.
Terlebih, Gerindra merupakan bagian dari koalisi partai pengusung Ahmad Luthfi.
Dasco menekankan, seruan Prabowo kepada warga Jateng untuk memilih Luthfi-Yasin bahkan hal lumrah yang dilakukan para ketua umum partai politik sebagai pengusung.
ADVERTISEMENT
"Pak Prabowo selaku Ketum Gerindra dan bagian dari Koalisi Partai Pengusung Lutfi menegaskan dukungan kepada paslon tersebut seperti ketum-ketum partai lain yang menyatakan dukungan kepada Luthfi-Yasin," kata Dasco dalam keterangannya.
Dasco menyebut, sikap Prabowo untuk mengampanyekan salah satu calon pada Pilkada 2024 diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam beleid itu, disebutkan jika seorang Presiden sebagai pejabat negara boleh berkampanye.
"Dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye atau sepanjang kampanyenya dilakukan di hari libur, Sabtu atau Minggu sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Dasco.