Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PDIP Klaim Hasto Didampingi 1.000 Pengacara Hadapi Kasus Hukum di KPK
13 Januari 2025 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengeklaim ada seribu pengacara yang mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani proses hukum di KPK. Dia tidak merinci siapa saja pengacara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto. Dari berbagai organisasi advokat, dan badan bantuan hukum advokasi rakyat PDIP se-Indonesia," kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara di lembaga antirasuah, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Ronny menyebut saat ini pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka Hasto.
Atas adanya upaya hukum tersebut, Ronny meminta kepada KPK untuk menunggu proses praperadilan rampung sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami, agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Hasto telah diperiksa sebagai tersangka dalam dua perkara yang menjeratnya pada hari ini. Setelah diperiksa, Hasto tidak ditahan KPK.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah yang merupakan advokat sekaligus orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.