Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengeklaim penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sengaja ditargetkan mendekati kongres partai. Meski begitu, dia tidak menyebutkan kapan kongres akan berlangsung.
ADVERTISEMENT
"Yang pertama kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto, ditarget akan ditahan sebelum Kongres PDIP yang akan berlangsung dalam waktu dekat," kata Ronny dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Ronny menduga penahanan Hasto ini merupakan upaya untuk mengganggu proses konsolidasi dalam internal partai.
"Kedua, penahanan Sekjen PDIP, Mas Hasto Kristiyanto, kami duga tujuannya untuk mengganggu proses konsolidasi PDIP," ujarnya.
Selain berusaha mengganggu konsolidasi partai, Ronny menduga adanya upaya penjegalan kepada PDIP dalam mengkritisi Presiden ke-7 RI Jokowi.
"Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aparaturnya di penghujung kekuasaannya," ungkap dia.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapan tersangka itu, Hasto menegaskan bahwa dirinya dan PDIP bakal menghormati dan menaati proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga berjanji bakal memenuhi pemanggilan KPK pada Senin (13/1/2025).
ADVERTISEMENT