Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
PDIP Kritik Tapera: Memberatkan Rakyat, Singgung Korupsi Rp 300 T
31 Mei 2024 21:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik rencana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja. Katanya, banyak hal yang lebih penting dari itu.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah sampaikan pada Rakernas ke-V seluruh kebijakan negara ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan itu," kata Hasto di Ende, NTT, Jumat (31/5).
Ia menambahkan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi persoalan yang berat. Itu lebih penting untuk diselesaikan daripada Tapera.
"Persoalan korupsi yang diungkapkan Kejagung itu kan Rp 300 T. Jadi seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran anggaran," katanya.
"Dan kemudian baru menjalankan kebijakan untuk rakyat. Sehingga sebaiknya hal itu tak diterapkan," imbuh dia.
Kata Hasto, sikap penolakan terhadap Tapera ini sudah disuarakan PDIP di DPR.
"Fraksi PDIP di Komisi V sudah menyampaikan kebijakan itu sangat memberatkan rakyat," tutup dia.
Sebelumnya, Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini juga banyak dikritik oleh masyarakat. Sebab ia membebankan 3 persen gajinya pada 2027.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan Apindo sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menolak.
Shinta menegaskan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen ) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.