PDIP Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Hoaks

2 Agustus 2023 19:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim bantuan hukum PDIP melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait beberapa pernyataan Rocky terkait Presiden Jokowi yang diduga bermuatan ujaran kebencian dan berita hoaks.
ADVERTISEMENT
"Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar Perwakilan Tim Hukum Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat DPP PDI Perjuangan, Johannes L Tobing kepada wartawan, Rabu (2/8).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduhkan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Johannes menjelaskan, beberapa pernyataan Rocky yang dilaporkan adalah saat menjadi pembicara di acara Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Pertama, kata Johannes, Rocky sempat menuding Jokowi berupaya menunda pemilu.
"Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh," tutur Johannes.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjutnya, Rocky juga sempat menyatakan bahwa Pemilu 2024 terhalangi oleh ambisi presiden.
"Yang kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, apa yang kita lakukan people power, people power yang akan kita lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023," jelas dia.
Terakhir merupakan pernyataan Rocky yang baru-baru juga ramai yang diperbincangkan, yakni 'bajingan yang tolol'.
"Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacynya, dia pergi ke Cina buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Johannes menirukan ucapan Rocky.
"Dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh. Itu bajingan yang tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut," sambung dia.
Tim Bantuan Hukum PDIP Perjuangan Johannes L Tobing bersama tim tiba di Bareskrim Polri untuk melaporkan Rocky Gerung atas pernyataannya terhadap Presiden Jokowi, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dalam laporan tersebut, Johannes mengaku telah membawa sejumlah alat bukti elektronik yang diharapkan dapat memperkuat laporannya itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tak ada perintah langsung dari Jokowi untuk melakukan pelaporan ini. Namun karena Jokowi merupakan Kader PDIP, Johannes merasa pihaknya mesti memproses hal ini secara hukum.
"Jadi gini, Bapak Presiden Jokowi ini kan kader PDIP. Ya kan, karena ini kader PDIP, kami dari divisi hukum ini merasa bahwa memang ada hal yang salah. Jadi hari ini kita harus buktikan tidak ada yang kebal hukum hari ini. Harus kita proses secara hukum," kata Johannes.
"Dan kami memastikan proses hukum ini tidak saja hanya cukup laporan saja, kami pastikan ini sampai berjalan ke proses persidangan. Rocky Gerung harus bertanggungjawab atas perkataannya," tutupnya.