Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP Layangkan Surat ke KPU, Tolak Keras Penggunaan Sirekap
21 Februari 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
DPP PDIP melayangkan surat ke KPU untuk menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi perhitungan suara Pilpres 2024. Sebab, PDIP menganggap Sirekap gagal dan bermasalah.
ADVERTISEMENT
Surat itu diterbitkan pada Selasa (20/2) dengan nomor 2599/EX/DPP/II/2024 yang ditandatangani Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Bappilu Bambang Wuryanto (Bambang Pacul). Politikus PDIP TB Hasanuddin membenarkan surat tersebut.
"Benar," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Dalam surat itu, DPP PDIP menolak secara tegas Sirekap tetap digunakan KPU dalam proses perhitungan. PDIP meminta perhitungan suara dilakukan secara berjenjang.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno," bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Selama ini KPU menegaskan bahwa Sirekap bukanlah hasil resmi pemilu. Rekapitulasi suara manual berjenjang tetap menjadi dasar penetapan hasil pemilu.
Meski Sirekap bukan hasil resmi pemilu, KPU menghentikan perhitungan suara manual berjenjang di kecamatan hingga 20 Februari dengan dalih untuk memperbaiki Sirekap. Hal ini memicu pertanyaan banyak kalangan karena Sirekap dan rekap manual berjenjang adalah dua hal berbeda.
Berikut isi lengkap surat DPP PDIP kepada KPU:
ADVERTISEMENT
Sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPLN dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik).
Sehubungan dengan adanya permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional, kemudian diikuti pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
2. KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
3. Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara/C.Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum "Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali".
ADVERTISEMENT
4. PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 di seluruh jenjang tingkatan pleno.
5. MENOLAK sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.
6. Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hasil audit forensik tersebut kepada masyarakat/publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Live Update