Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PDIP Minta Bupati Tulungagung dan Blitar yang Buron Taati Hukum di KPK
8 Juni 2018 19:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menyikapi hal itu, politikus PDIP Eva Kusuma Sundari, meminta kedua kader PDIP tersebut mematuhi proses hukum di KPK.
"Tentu saya juga berharap keduanya untuk taat hukum dalam menjalani ujian ini," kata Eva kepada kumparan, Jumat (8/6).
Eva mengaku sedih atas kasus suap yang dialami kedua kepala daerah asal PDIP tersebut. Kendati demikian, ia meminta publik tetap memegang asas praduga tak bersalah menyikapi hal tersebut.
"Kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah karena ada OTT tidak langsung, yang harus dibuktikan di pengadilan dengan bukti-bukti material," ungkap anggota DPR itu.
Eva mengaku belum mengetahui sikap resmi PDIP mengenai kedua kader tersebut. Ia menyebut pejabat diduga korupsi melarikan diri adalah fenomena OTT gaya baru.
ADVERTISEMENT
"Ini OTT gaya baru, yang ditangkap orang lain. Saya belum tahu putusan Dewan Kehormatan atau DPP," tegas dia.
Sebelumnya, KPK sudah mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri. "Hal itu akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan penegakan hukum itu sendiri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini