PDIP Minta Eksekusi Ahok Melihat Aspek Kemanusiaan

22 Juni 2017 14:21 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok dalam sidang pembacaan vonis. (Foto: Isra Triansyah/POOL)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari Mako Brimob Kelapa Dua ke Lapas Cipinang Jakarta Timur. Namun, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menyatakan Ahok tidak akan menghabiskan sisa hukumannya di Lapas Cipinang karena kondisi lapas yang tidak aman.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, Sekjen PDIP Hasto Kristanto meminta eksekusi agar dilakukan berlandaskan pada aspek kemanusiaan.
"Karena itu PDIP memberikan dukungan terhadap upaya-upaya untuk bagaimana keputusan pengadilan yang harus dijalankan Pak Ahok juga dengan perspektif kemanusiaan. Apalagi informasi terkait dengan melindungi Pak Ahok ada aspek-aspek kemananan yang harus diperhatikan," ujarnya usai menghadiri acara pelepasan 'Mudik Gotong-royong' di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).
Dalam kesempatan itu Hasto pun menepis isu Ahok diberikan keistimewaan dibandingkan tahanan lainnya. Menurut Hasto, persoalan Ahok saat ini bukan hanya sekadar persoalan hukum, tapi menyangkut politik dan sosial.
"Sehingga tentu saja mengingat itu ada aspek politiknya, maka aspek-aspek kemanusiaan pun dipertimbangkan," ujar Hasto.
ADVERTISEMENT
Hasto Kristiyanto saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasto Kristiyanto saat ditemui di Balai Kota. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Dia menilai selama ini Ahok telah patuh menjalani proses hukum kasus penodaan agama yang menjeratnya. Bahkan, kata Hasto, Ahok rela menerima putusan hakim tanpa mengajukan banding.
"Saya pikir hukum ditegakkan ketika Pak Ahok dengan tulus menerima keputusan hukuman tersebut dengan tidak melakukan banding. Karena apapun PDIP melihat ada aspek-aspek politik di situ. Sehingga dalam solusi, dalam rangka memperhatikan untuk faktor keamanan maka itu bukan bentuk sebuah keistimewaan untuk Pak Ahok. Tapi itu juga memperhatikan hukum yang didasarkan pada aspek kemanusiaan tadi," kata Hasto.
Ahok divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama dalam pidatonya saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Setelah hakim memberikan vonis, Ahok sempat ditahan di Lapas Cipinang. Tetapi dengan alasan banyaknya ancaman dan faktor keamanan, Ahok akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
ADVERTISEMENT