Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Minta Kasus Cabup Batu Bara Ditangguhkan Sesuai Edaran Telegram Kapolri
4 September 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PDIP meminta Polda Sumut untuk mematuhi Surat Telegram dari Kapolri terkait penangkapan eks Bupati Batu Bara yang juga bacabup Batu Bara, Zahir.
ADVERTISEMENT
Zahir yang juga Ketua DPC PDIP Batu Bara itu sudah mendaftar ke KPU dengan diusung satu parpol saja, yakni PDIP. Namun, Zahid yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap pada Selasa (3/9) pagi usai 3 pekan lalu mengajukan penangguhan penahanan.
“Kami hendak mengingatkan kepada teman-teman di Polda Sumut bahwa ada Surat Telegram dari Kapolri terkait aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam pernyataan tertulis pada Rabu (4/9).
“Kami berharap agar cabup Pak Zahir ini diperlakukan seperti edaran dalam Telegram Kapolri tersebut sehingga yang bersangkutan dapat fokus mengikuti Pilkada,” sambungnya.
Surat Telegram yang dimaksud adalah ST/1160/V/RES.1.24.2023.
Surat ini membahas tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu.
“Menurut hemat kami, Surat Telegram Kapolri dan instruksi Jaksa Agung untuk menunda proses hukum bagi peserta Pemilu 2024 itu sudah berlangsung baik dan mampu menjaga kondusivitas pemilu,” kata Ronny.
ADVERTISEMENT
“Aturan dari kedua institusi penegak hukum itu juga sangat baik untuk menghindari dugaan-dugaan adanya penyanderaan hukum atau politisasi hukum,” sambungnya.
Untuk itu, PDIP mendesak agar Polda Sumut ikut perintah surat tersebut. Sebab, penahanan terhadap Zahir membuat pergerakan pilkadanya terhambat, seperti memperkenalkan visi-misi dan programnya.
Polda bantah politisasi
Polda Sumut sebelumnya sudah menegaskan bahwa tak ada politisasi terhadap penangkapan Zahir.
“Enggak ada (dipolitisasi),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
Kata Hadi, penetapan status tersangka Zahir sudah melalui prosedur yang tepat. Termasuk soal penangkapan Zahir pada Selasa (3/9) kemarin.
“Perkara itu kan dari awal laporan masyarakat sudah berproses, bahkan polisi sudah menetapkan tersangka,” kata Hadi.
ADVERTISEMENT
“Kemudian yang bersangkutan tidak hadir 2 kali panggilan dan polisi mengeluarkan DPO. Jadi semuanya hukum yang berproses,” sambungnya.
Zahir merupakan tersangka kasus kecurangan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Kecurangan yang dimaksud adanya jual beli jabatan fungsional di Disdik Kabupaten Batu Bara. Saat itu Zahir menjabat bupati.
Zahir juga sempat masuk menjadi daftar pencarian orang (DPO). Lalu ia menyerahkan diri dan mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut berjalan tiga pekan, lalu ia pun ditangkap.