PDIP Minta PPATK Ungkap ke Publik soal Transaksi Janggal di Kampanye Pemilu 2024

15 Desember 2023 17:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersama caleg PDIP Bonnie Triyana (kiri) konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersama caleg PDIP Bonnie Triyana (kiri) konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (15/12/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menanggapi terkait hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 meningkat 100 persen di semester II 2023.
ADVERTISEMENT
Hasto meminta PPATK agar mengungkapkan laporannya itu kepada publik.
“Kami minta untuk PPATK juga menyampaikan ke publik sehingga sangat jelas,” kata Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (15/12).
Lebih lanjut, Hasto menyinggung partai politik yang memasang baliho lebih banyak daripada pengurusnya. Namun, ia tak menyebut parpol yang dimaksud itu.
“Ini harus ada yang menghitung, berapa, apakah partai-partai itu melaporkan? Berapa biaya pemasangan baliho? Berapa jumlah baliho yang dipasang?” imbuhnya.
Hasto memandang salah satu prinsip dalam demokrasi adalah keadilan. Ia juga meminta lembaga pemantau Pemilu agar bersama menjadi wasit dalam kontestasi politik lima tahunan tersebut.
“Ya bagian dari instrumen demokrasi ada fairness, akuntabilitas, dan juga dalam menggunakan sumber daya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan data 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021, PPATK telah membuat 297 hasil analisis. Melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp 38 triliun.
PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp 221 triliun.