PDIP Minta PTUN Batalkan Hasil Pemilu 2024 dan Coret Prabowo-Gibran

2 April 2024 15:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
Tim Hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU terkait kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PDI Perjuangan telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN Jakarta terkait diloloskannya Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pada Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam gugatan ini.
Pertama, meminta KPU menunda pelaksanaan penetapan Keputusan KPU Nomor 360 tentang Hasil Pemilu 2024 sampai ada kekuatan hukum tetap dari PTUN.
"Kemudian nomor dua, memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata Erna di PTUN Jakarta, Selasa (2/4).
"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," tambah dia.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) tiba di lokasi Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
PDIP meminta KPU untuk mencabut keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 tersebut.
Terakhir, PDIP juga meminta KPU untuk mencoret Paslon 02, Prabowo-Gibran dari keputusan penetapan hasil Pemilu.
ADVERTISEMENT
"Memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," ungkap Erna.