PDIP Pasang Badan untuk Koster soal Kurangi Sampah Plastik: Demi Masa Depan Bali

14 April 2025 18:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama KPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Youtube/TV Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan dalam RDP Komisi II DPR RI bersama KPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Youtube/TV Parlemen
ADVERTISEMENT
Fraksi PDIP di DPR RI mendukung penuh kebijakan Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster yang melarang produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP, Putra Nababan mengatakan langkah ini merupakan adalah komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung sektor pariwisata Bali yang menjadi andalan nasional.
“Bukan sekali ini saja Gubernur Bali Wayan Koster memberlakukan pembatasan larangan penggunaan plastik. Pak Koster sudah melakukannya sejak lima tahun yang lalu dan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan pelestarian ekosistem alam, manusia dan kebudayaan berdasarkan pada nilai kearifan lokal," kata Putra kepada wartawan, Senin (14/4).
Putra mengatakan berdasarkan pengalaman pribadinya selama berada di Pulau Dewata itu, Bali menunjukkan dampak positif dari kebijakan pengurangan plastik.
"Saya dan keluarga selalu membawa kantong kain untuk membawa belanjaan selama berada di Bali. Nah Kebijakan Gubernur Bali ini dibuat dengan dasar yang kuat mengingat sampah termasuk plastik sekali pakai menjadi masalah serius di Bali sehingga merusak ekosistem alam," ucapnya.
Gubernur Bali Wayan Koster di Gedung DPRD Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi VII Fraksi PDIP Bane Raja Manalu. Menurutnya, kebijakan Koster justru mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih kreatif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Larangan itu juga baik untuk masa depan Bali.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan yang baik untuk masa depan Bali dan masyarakatnya, sesuai dengan kultur Bali yang menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan,” kata Bane.
“Akan banyak hal baik dan kreatif yang lahir setelah kebijakan ini dilakukan. Masyarakat akan lebih terbiasa menggunakan tumbler. Beralih dari kemasan sekali pakai ke kebiasaan isi ulang,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel Wattimena menilai kebijakan pelarangan AMDK plastik sekali pakai sebagai langkah tepat dalam memuliakan alam dan menjaga citra positif Bali di mata dunia. Apalagi, masa sampah sudah menjadi perhatian global.
"Kebijakan ini sudah tepat untuk menekan peredaran sampah plastik dan menjaga kelestarian lingkungan. Kita harus menjaga Bali tetap menjadi destinasi wisata terbaik di Indonesia dan destinasi wisata utama dunia," papar Samuel.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, Samuel menuturkan edukasi kepada masyarakat tentang 3R (reduce, reuse, recycle) dan bagaimana memanfaatkan metode pengolahan sampah organik seperti biopori dapat menghasilkan income tambahan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari juga perlu diberikan. Kebijakan hulu-hilir ini juga termaktub secara komprehensif dalam surat edaran Gubernur No 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
“Kami juga mengapresiasi dan mengimbau pelaku industri kreatif, UMKM dan Pengusaha untuk berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan seperti tumbler yang ramah lingkungan, berkualitas dan sehat," ujar Samuel.
"Butuh sinergi, kolaborasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan provinsi Bali bebas dari sampah plastik dan Kembali menjadi pilihan wisata, baik nasional maupun wisatawan mancanegara," tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian akan segera memanggil Koster dan semua industri yang memproduksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai yang ada di Bali. Pemanggilan ini bertujuan untuk koordinasi terkait kebijakan yang diterapkan di Bali.
ADVERTISEMENT
Walau belum ditentukan jadwal pemanggilan, Koster mengaku siap bertemu dan memberikan penjelasan kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tentang larangan tersebut. Salah satu hal yang akan dibahas dalam pemanggilan tersebut adalah soal koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membuat aturan.
"Kalau dipanggil saya datang dan saya akan jelaskan, " kata Koster di Kantor DPRD Bali, Senin (14/4).
Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) menyampaikan keberatan terhadap kebijakan Pemprov Bali tentang larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih, untuk menekan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
Ketum Aspadin Rachmat Hidayat berharap Pemprov Bali mengkaji ulang kebijakan tersebut. Rachmat menilai larangan penjualan AMDK plastik di bawah ukuran 1 liter akan berdampak secara langsung terhadap kondisi ekonomi pabrik, tenaga kerja, industri transportasi, industri retail dan industri pariwisata di Bali.
ADVERTISEMENT