PDIP: Pemerintah Sepakat Sebagian Substansi RUU HIP soal Kelembagaan BPIP

18 Juli 2020 15:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres) dan dua lampiran lain terkait RUU BPIP sebagai pengganti RUU HIP. Ketua Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP, Zuhairi Misrawi, menjelaskan dalam surpres yang dikirimkan, pemerintah menerima sebagian substansi RUU HIP yang terkait dengan BPIP.
ADVERTISEMENT
"Saya lihat surpres pemerintah ke DPR. Kebetulan saya dapatkan dari fraksi. Nah kalau kita lihat surpres itu isinya pemerintah menerima sebagian substansi RUU HIP terkait dengan kelembagaan BPIP, karena di dalam RUU HIP itu ada pointer tentang BPIP," kata Zuhairi dalam diskusi bertajuk 'Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP', Sabtu (18/7).
Zuhairi menyebut, perubahan nama RUU HIP menjadi RUU BPIP merupakan usulan masyarakat sebagai upaya memperkuat tugas dan fungsi BPIP dalam mensosialisasikan Pancasila. Menurutnya, tak ada salahnya BPIP diberikan landasan hukum melalui UU.
"Kenapa dari RUU HIP jadi RUU BPIP itu atas usulan masyarakat, terutama dari PBNU ketika pimpinan MPR sowan ke PBNU muncul usulan jadi RUU BPIP yang harus diperkuat itu fungsi, tugas, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP yang selama ini hanya berupa perpres," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Masa BNN punya UU, Arsip Nasional punya UU, Perpustakaan Nasional punya UU, lembaga sebesar BPIP yang punya tugas untuk melakukan koordinasi integrasi dalam konteks pembinaan ideologi Pancasila tidak punya UU," imbuh Zuhairi.
Menurutnya, dengan adanya UU BPIP, sosialisasi Pancasila tak hanya bersifat top down. Untuk itu, ia berharap RUU BPIP dapat dikaji bersama pemerintah, DPR, dan masyarakat.
"Kita tak ingin kembali ke masa lalu pembinaan ideologi ini bersifat top down, Perpres. Maka pemerintah mengusulkan RUU BPIP supaya dikaji bersama antara DPR, pemerintah, dan melibatkan masyarakat sipil. Isi surpres yang lain yaitu bahwa TAP MPR Nomor 25 Tahun 1966 umtuk dimasukan di dalam konsemiderasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Zuhairi mengatakan PDIP sepakat agar RUU BPIP dibahas setelah pandemi corona usai.
ADVERTISEMENT
"PDIP sangat setuju RUU BPIP ini akan dibahas setelah COVID. Tetapi DPR akan mengirimkan sudah ada DIM-nya, ada RUU-nya, akan dikirimkan ke ormas-ormas, ke NU, ke Muhamadiyyah untuk dibaca," tandasnya.