Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
PDIP Persoalkan Pemanggilan Mantan Penyidik di Kasus Harun Masiku: Tak Objektif
9 Januari 2025 23:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menilai rencana pemanggilan mantan penyidik KPK untuk memberikan keterangan dalam kasus Harun Masiku tak relevan. Katanya, ini merupakan tindakan yang tidak objektif.
ADVERTISEMENT
“Ada berita bahwa penyidik memanggil mantan-mantan penyidik. Ini bukan hanya tidak objektif. Ini tidak boleh mereka lakukan. Sebab keterangan dari mantan penyidik ini adalah apa yang kita sebut dengan keterangan de auditu. Keterangan katanya,” kata Maqdir dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Lebih jauh, kata Maqdir, seharusnya pemberian keterangan saksi berasal dari orang-orang yang mengetahui terjadinya perbuatan pidana. Bukan orang yang mendengar cerita.
“Karena dia bukan pihak yang menyaksikan perbuatan pidana itu. Kan yang harusnya menjadi saksi itu adalah orang yang mengetahui secara persis terjadinya perbuatan pidana. Bukan orang yang mendengar cerita,” ujarnya.
Apabila kesaksian berasal dari seseorang yang hanya mendengar cerita, Maqdir melanjutkan, cerita tersebut tidak akan ada nilai pembuktiannya.
ADVERTISEMENT
“Kalau orang mendengar cerita, berarti cerita itu tidak ada nilai pembuktiannya. Apalagi, saudara-saudara, yang pokok sebenarnya kita tidak pernah dengar bukti permulaan yang mereka punya sebagai delik inti dari suap. Itu kita tidak pernah tahu,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK memanggil mantan terpidana perantara suap Harun Masiku, Saeful Bahri. Dia rencananya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
Selain Saeful yang disebut KPK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP, sejumlah saksi lainnya juga dipanggil oleh KPK. Mereka, yakni mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal; eks Kasubbag Pemungutan, Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU RI, Bagus Makkawaru; dan mantan Ketua KPU Musi Rawas, Agus Mariyanto.