PDIP Pertanyakan Keanggotaan Parpol, Jokowi Tetap Bisa Kampanye?
ยทwaktu baca 4 menit

Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, heran dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya bisa ikut berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Komarudin lalu mempertanyakan, sebenarnya Jokowi anggota parpol mana.
Sebab menurut Komarudin, dalam UU, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU saja yang bisa ikut berkampanye.
"Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 (tahun) 2017, yang diubah ya, dengan UU no 7 (tahun) 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik, nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1).
Menurut Komarudin, jika presiden atau pejabat lainnya tetap ingin berkampanye meski tak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka ia harus berstatus sebagai calon kandidat. Ia mencontohkan, misalnya, cawapres nomor urut 03, Mahfud MD.
Sebenarnya, seperti apa aturannya?
Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebenarnya ada beberapa ketentuan yang mengatur soal pejabat yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye. Dalam Pasal 299 UU Pemilu, presiden hanya disebut punya hak mengikuti kampanye tanpa dijelaskan apa posisinya dalam berkampanye.
Pasal 299
(1) Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam kampanye ini juga dikuatkan dengan Pasal 280 Ayat (2) yang mengatur soal siapa saja yang dilarang untuk berkampanye baik sebagai tim penyelenggara maupun pendukung. Mereka adalah:
Pasal 280
(2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga non-struktural
f. Aparatur sipil negara;
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h. Kepala desa;
i. Perangkat desa;
j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye pemilu.
Dalam pasal berikutnya, Pasal 300, kemudian dijelaskan kewajiban bagi presiden, wapres, penjabat negara, dan pejabat daerah yang ingin berkampanye. Di antaranya adalah tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
UU Pemilu juga mengatur soal cuti satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye bagi menteri yang ingin berkampanye, yaitu pada Pasal 302. Namun dalam pasal itu, tak ada klausul yang mengatur soal apakah presiden dan wakil presiden juga wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Pada Pasal 304 yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye, presiden kembali disebut. Rincian aturannya adalah sebagai berikut
Pasal 304
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Kemudian, pada Pasal 268, dijabarkan kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana pemilu dan diikuti peserta kampanye yang terdiri dari anggota masyarakat. Pelaksana kampanye ini, menurut Pasal 269 ayat (1) adalah pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung, orang-seorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres.
