PDIP Pertanyakan Keanggotaan Parpol, Jokowi Tetap Bisa Kampanye?

25 Januari 2024 7:54 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11/2023).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin (6/11/2023). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, heran dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut dirinya bisa ikut berkampanye dan memihak di Pemilu 2024. Komarudin lalu mempertanyakan, sebenarnya Jokowi anggota parpol mana.
ADVERTISEMENT
Sebab menurut Komarudin, dalam UU, hanya anggota parpol, kontestan, dan tim kampanye yang terdaftar di KPU saja yang bisa ikut berkampanye.
"Nah di aturan sendiri kalau kita mengarah pada aturan itu boleh kah Presiden melakukan kampanye? Kalau UU nomor 7 (tahun) 2017, yang diubah ya, dengan UU no 7 (tahun) 2023 itu harus dipenuhi syarat berkampanye kalau berstatus sebagai anggota partai politik, nah pertanyaan sekarang Pak Jokowi anggota parpol mana?" kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (24/1).
Menurut Komarudin, jika presiden atau pejabat lainnya tetap ingin berkampanye meski tak terdaftar sebagai anggota parpol atau tim kampanye, maka ia harus berstatus sebagai calon kandidat. Ia mencontohkan, misalnya, cawapres nomor urut 03, Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, seperti apa aturannya?
Presiden Jokowi meninjau pembangunan Bendungan Mbay di NTT. Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
Jika merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebenarnya ada beberapa ketentuan yang mengatur soal pejabat yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye. Dalam Pasal 299 UU Pemilu, presiden hanya disebut punya hak mengikuti kampanye tanpa dijelaskan apa posisinya dalam berkampanye.
Keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam kampanye ini juga dikuatkan dengan Pasal 280 Ayat (2) yang mengatur soal siapa saja yang dilarang untuk berkampanye baik sebagai tim penyelenggara maupun pendukung. Mereka adalah:
ADVERTISEMENT
Suasana sidang kabinet paripurna perdana di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dalam pasal berikutnya, Pasal 300, kemudian dijelaskan kewajiban bagi presiden, wapres, penjabat negara, dan pejabat daerah yang ingin berkampanye. Di antaranya adalah tetap memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
UU Pemilu juga mengatur soal cuti satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye bagi menteri yang ingin berkampanye, yaitu pada Pasal 302. Namun dalam pasal itu, tak ada klausul yang mengatur soal apakah presiden dan wakil presiden juga wajib mengajukan cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.
Pada Pasal 304 yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye, presiden kembali disebut. Rincian aturannya adalah sebagai berikut
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada Pasal 268, dijabarkan kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana pemilu dan diikuti peserta kampanye yang terdiri dari anggota masyarakat. Pelaksana kampanye ini, menurut Pasal 269 ayat (1) adalah pengurus parpol atau gabungan parpol pengusung, orang-seorangan, dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh peserta pilpres.