PDIP: Polisi Harus Gerak Cepat Usut Kasus KTP Warga DKI Dicatut Dukung Pongrekun

18 Agustus 2024 9:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai kegiatan Soekarno Run di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/8).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, usai kegiatan Soekarno Run di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/8). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto mendesak polisi untuk segera mengusut tuntas kasus KTP warga Jakarta yang dicatut mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jakarta jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto.
ADVERTISEMENT
Bawaslu Jakarta telah menerima 100 laporan terkait kasus pencatutan tersebut. Warga Jakarta yang menjadi korban juga sudah ada yang melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Hasto menilai pencatutan data pribadi untuk kepentingan Pilkada Jakarta merupakan pelanggaran yang sangat serius. Dia mendesak kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus itu.
"Menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya dan itu suatu pelanggaran yang sangat serius, polisi harus bergerak cepat," kata dia usai kegiatan Soekarno Run di Senayan, Jakarta Pusat, pada Minggu (18/8).
Menurut Hasto, polisi harus bergerak untuk menangani hal-hal yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, bukan malah bergerak meredam kritik yang dialamatkan kepada pemerintah oleh warga yang kritis.
"Agar pencurian kekayaan alam kita, illegal mining, judi online yang merugikan rakyat banyak itu sifatnya ditangkap. Itu tugas utama dari mereka, bukan untuk melakukan menakut-nakuti pihak yang kritis," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Samson (45) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait NIK KTP-nya yang diduga dicatut mendukung calon independen Pilgub Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, Jumat (16/8).
Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024. Kuasa Hukum dari korban, Army Mulyanto, menyebut, kliennya merasa keberatan lantaran tak pernah menyatakan dukungan terhadap calon gubernur independen itu.