PDIP Ragukan Hak Angket e-KTP Usulan Fahri Hamzah

15 Maret 2017 11:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan adanya hak angket e-KTP, untuk menginvestigasi kasus korupsi e-KTP di DPR. Usulan itu diragukan PDIP karena seolah terlalu mudah mewacanakan hak angket.
ADVERTISEMENT
"Diajukan saja, tapi yang benar, serius. Masa dari awal sampai sekarang diajukan hak angket belum jelas, diajukan cuma sampai pimpinan," ucap politikus PDIP, Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/3).
Aria mengatakan hak angket untuk Ahokgate saja belum ditindaklanjuti. Padahal, di masa sidang lalu bulan Februari, beberapa fraksi ngotot agar angket itu digulirkan yang mendesak Ahok diberhentikan karena status terdakwa.
"Saya ini dulu termasuk orang yang produktif soal hak angket, tapi minimal di paripurna voting," terang politikus yang memang vokal di paripurna ini.
Aria menyebut, hak angket ini sebetulnya beririsan dengan proses hukum, karena itu sebetulnya terkait e-KTP biarkan KPK memprosesnya. "Ini kan masih dilakukan, kewenangan KPK," kata Aria.
ADVERTISEMENT