Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
PDIP: Ramai Tunda Pemilu, Amandemen Terbatas UUD Sebaiknya Jangan Periode Ini
17 Maret 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Rencana amandemen UUD 1945 menguat setelah muncul wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP, Ahmad Basarah, menekankan amandemen tidak bisa dilakukan dalam kondisi negara yang tidak stabil.
ADVERTISEMENT
“Amandemen UUD NRI 1945 sebaiknya tidak dilaksanakan dalam situasi psikologis bangsa yang tidak kondusif seperti adanya pikiran dan rasa saling curiga di antara sesama komponen bangsa serta adanya kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu,” kata Basarah, Kamis (17/3).
“MPR harus lebih dahulu memastikan situasi dan kondisi psikologi politik bangsa dalam keadaan yang kondusif dan sama-sama memiliki common sense bahwa amandemen UUD tersebut sebagai suatu kebutuhan bangsa, bukan kepentingan satu kelompok apalagi perseorangan tertentu saja,” lanjut Ketua Fraksi PDIP MPR ini.
Saat ini, MPR memiliki agenda amandemen terbatas UUD 1945 untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, Basarah mengusulkan hal tersebut ditunda agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Di MPR sendiri, agenda yang sedang dibahas melalui Badan Kajian MPR adalah tentang Amandemen Terbatas UUD hanya untuk menghadirkan kembali wewenang MPR untuk menetapkan PPHN,” jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Namun mengingat dinamika politik yang berkembang saat ini, yang memang sudah memasuki ‘tahun politik’, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden. Maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tersebut tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini,” sambungnya.
Politikus PDIP tersebut meminta masyarakat dan parpol berfokus menghadapi Pemilu Serentak 2024. Jangan justru sibuk mewacanakan penundaan Pemilu dan memperpanjang jabatan presiden.
“Segenap partai politik sudah mulai sibuk menyiapkan diri menyongsong Pemilu Serentak 2024 sehingga kurang ideal jika energi bangsa untuk fokus pada amandemen UUD harus terpecah konsentrasinya untuk melaksanakan pemilu. Hal itu akan lebih sulit lagi jika dalam proses dan hasil pemilu ternyata menimbulkan gesekan politik di antara sesama komponen bangsa,” sebut Basarah.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 perlu dipikirkan secara matang sehingga hasilnya tidak menguntungkan segelintir pihak saja.
“Konstitusi adalah hukum dasar tertulis yang dimiliki oleh mayoritas negara di dunia, karenanya konstitusi menggambarkan visi dan misi besar dan jangka panjang bangsa tersebut,” tegasnya.
“Oleh karena itu perubahan konstitusi juga harus didasarkan pada pandangan dan visi serta misi bangsa Indonesia untuk ke depannya dan bukan didesain untuk kepentingan kelompok apalagi perseorangan,” tandas dia.