Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
PDIP Sayangkan KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Tak Ada Kejelasan Keterlibatan
26 Desember 2024 11:08 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Hal tersebut menyusul penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyayangkan sikap KPK yang mencegah politisi senior sekaligus eks Menkumham itu ke luar negeri tanpa ada penjelasan yang jelas.
”Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).
Meski begitu, Chico menyebut, kader dari partai berlambang banteng itu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah harus profesional dalam proses penegakan hukum.
“Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.
Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.
Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.
"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.
Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.
"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicegah. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.
Setelah sprindik diterbitkan, Hasto kemudian dicegah KPK keluar negeri. Bersamaan dengan Hasto, Yasonna juga turut dicegah.
“Sudah kami tindak lanjuti kemarin malam, 45 menit setelah pengajuan cekal dari KPK,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (purn) Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).
Kasus Hasto
Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga turut menjadi pihak yang menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.
Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
ADVERTISEMENT
Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.
Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK dan belum ditangkap.