PDIP Sebut Deklarasi Jokowi-Ma'ruf di Gedung Joang Beda dengan Prabowo di Museum

18 Agustus 2023 18:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai deklarasi Golkar dan PAN yang bergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) bentukan Gerindra-PKB di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Minggu (13/8) melanggar ketentuan UU yang ada. Sebab, kata dia, museum seharusnya tak digunakan untuk kegiatan politik.
ADVERTISEMENT
"Kalau UU-nya peraturannya kan enggak boleh, museum itu, itu tempat sakral, tidak boleh digunakan untuk kegiatan-kegiatan politik praktis ya, jadi saya sangat menyayangkan," kata Djarot di Gedung DPR, Senayan, Jumat (18/8).
Djarot menyebut deklarasi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Joang di Pilpres 2019 lalu, berbeda dengan deklarasi Golkar dan PAN di Museum Perumusan Naskah Proklamasi.
"Berbeda, Gedung Joang memang seperti itu tapi ini tempat perumusan proklamasi jadi itu sangat istimewa gedung proklamasi sangat istimewa, sangat sakral, kalau Gedung Joang itu sebenarnya tempat berkumpulnya para aktivis kan untuk merebut kemerdekaan," ucapnya.
"Tapi kalau Gedung Proklamasi ini berbeda ya, sama dengan gedung sumpah pemuda kan ada kan. Ini istimewa gitu ya sama dengan gedung sidang BPUPK ya, di gedung Pancasila itu istimewa jadi ada kriteria-kriteria menurut saya," tandas Djarot.
Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, etum Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Museum Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Masyarakat Pecinta Museum Indonesia melaporkan deklarasi Golkar dan PAN ke Bawaslu, Rabu (16/8). Mereka menunjuk kuasa hukum Anggiat Tobing dari Ganjarian Spartan -relawan Ganjar Pranowo.
ADVERTISEMENT
Laporan dari MPMI ini diterima Bawaslu. Hal itu dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.
Anggiat menjelaskan mengapa melaporkan masalah ini. Ia mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66/2015 tentang Museum di Pasal 39 dan 55.
"Acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada hari Minggu tanggal 13 kemarin merupakan kegiatan politik kepartaian memiliki kepentingan politik tertentu. Pada acara itu dihadiri oleh 4 ketum partai dan sekjen, di antaranya Gerindra, PKB, Golkar dan PAN,” ujar dia.